Pakar Hukum: Vonis Richard Eliezer Bukti Hukum Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:46 WIB
loading...
Pakar Hukum: Vonis Richard...
Richard Eliezer usai menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto/SINDOphoto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis majelis hakim ini dinilai sangat progresif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpendapat, vonis yang diberikan dalam kasus ini membuktikan jika hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Ya sudah tidak ada (tajam) ke atas dan (tumpul) ke bawah,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut juga menggambarkan majelis hakim menghargai Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator. “Objektif dan rasional,” ujarnya. Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut vonis kepada Richard Eliezer sudah adil. "Dan harus kita hormati," kata Sahroni.

Sahroni memandang peran Richard Eliezer memang sangat besar sebagai justice collaborator . Selain itu, dalam kasus ini Richard Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya yakni Ferdy Sambo. "Bukan dengan niat dan kesengajaan," ujarnya.

Menurut dia, justice collaborator memang dilindungi undang-undang. Karena itu vonis hakim sudah tepat. " Jadi sekali lagi, respek untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," ujarnya.

Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Rekomendasi
6 Pemain Argentina Bisa...
6 Pemain Argentina Bisa Dicoret dari Final Piala Dunia 2026 Buntut Kasus Spanduk Malvinas
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Piche Kota Bersyukur...
Piche Kota Bersyukur Status Tersangka Gugur, Tetap Kooperatif di Sidang
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mulai...
Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
4 WNI ABK Disandera...
4 WNI ABK Disandera Perompak Somalia, Menteri P2MI Koordinasi dengan Kemlu untuk Pembebasan
Indonesia-Korea Bersinergi...
Indonesia-Korea Bersinergi Bangun Ekosistem Webtoon Global
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Hotman Paris Ngaku Ditunjuk...
Hotman Paris Ngaku Ditunjuk Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved