Hakim Meyakini Ricky Rizal Wibowo Turut Menghilangkan Nyawa Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:26 WIB
loading...
Hakim Meyakini Ricky...
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo turut serta membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Ricky Rizal dianggap telah memenuhi unsur dengan sengaja melakukan tindak pidana.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai dari Magelang karena ribut antara Kuat Ma’ruf dengan korban, di mana Kuat Ma'ruf mengancam korban dengan pisau. Atas hal tersebut terdakwa mengamankan senjata korban Yosua tetapi tak ikut amankan pisau Kuat Ma'ruf," kata anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Ricky Rizal yang turut serta ke Jakarta untuk mengawal Putri Candrawathi dari Magelang, Jawa Tengah. Padahal, Ricky Rizal telah ditugaskan untuk mengurus segala keperluan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang.





"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tak kuat mental. Karena tak berani, selanjutnya memanggil korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk alasan isoman. Padahal terdakwa semdiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," kata Hakim Morgan.

Di samping itu, unsur dengan sengaja telah dipenuhi karena Ricky Rizal mengawasi gerak-gerik Brigadir J di taman rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo dan berdiri di lapisan kedua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua," ujar Hakim Morgan.

Dia melanjutkan, hingga akhirnya Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J dengan timah panas bersama Richard Eliezer alias Bharada E. Atas dasar itu, Majelis Hakim menilai Ricky telah memenuhi unsur dengan sengaja.

"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah hendaki serta mengetahui sekaligus tunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud hilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," tutur Hakim Morgan.

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo selama delapan tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Sebelum Ricky Rizal, Kuat Maruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis. Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan tersebut.

Vonis Majelis Hakim terhadap Kuat Maruf lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yakni delapan tahun penjara. Vonis Hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Putri adalah hukuman penjara selama delapan tahun.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)