Detik-detik Vonis Hakim, Ricky Rizal Merenung

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:51 WIB
loading...
Detik-detik Vonis Hakim, Ricky Rizal Merenung
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo saat memberi salam kepada seisi ruang sidang, termasuk awak media. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Giliran terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tiba sekitar pukul 13.22 WIB.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Ricky Rizal mengenakan rompi tahanan berwarna merah sebelum memasuki ruang sidang. Dirinya datang dengan kawalan ketat aparat kepolisian.

Saat hendak memasuki ruang sidang, Ricky Rizal melepaskan rompinya dan berjalan menuju kursi terdakwa. Dia juga memberi salam kepada seisi ruang sidang, termasuk awak media.





Sambil menunggu kehadiran Jaksa dan Majelis Hakim, Ricky Rizal terlihat duduk merenung. Namun, gestur tubuhnya terlihat sedikit tenang.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo selama delapan tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Sebelum Ricky Rizal, Kuat Maruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis. Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan tersebut.

Vonis Majelis Hakim terhadap Kuat Maruf lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yakni delapan tahun penjara. Vonis Hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Putri adalah hukuman penjara selama delapan tahun.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)