Hakim Meyakini Ricky Rizal Wibowo Turut Menghilangkan Nyawa Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:26 WIB
loading...
A A A
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo selama delapan tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Sebelum Ricky Rizal, Kuat Maruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis. Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan tersebut.

Vonis Majelis Hakim terhadap Kuat Maruf lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yakni delapan tahun penjara. Vonis Hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Putri adalah hukuman penjara selama delapan tahun.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)