Perasaan Sakit Hati Putri Candrawathi Munculkan Meeting of Mind Singkirkan Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023 - 14:51 WIB
loading...
Putri Candrawathi, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini perasaan sakit hati Putri Candrawathi memunculkan meeting of mind atau persamaan pikiran para terdakwa untuk menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyampaikan bahwa persamaan pemikiran itu didasari atas cerita Putri Candrawathi yang mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Atas dasar itu, kata Hakim Wahyu, para terdakwa kasus pembunuhan tersebut melakukan meeting of mind guna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Hakim Wahyu.
Baca juga: Mata Ferdy Sambo Terlihat Sayu Dengarkan Pertimbangan Hukum Hakim
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Atas dasar itu, kata Hakim Wahyu, para terdakwa kasus pembunuhan tersebut melakukan meeting of mind guna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Hakim Wahyu.
Baca juga: Mata Ferdy Sambo Terlihat Sayu Dengarkan Pertimbangan Hukum Hakim
Lihat Juga :