Mata Ferdy Sambo Terlihat Sayu Dengarkan Pertimbangan Hukum Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mata terdakwa Ferdy Sambo terlihat sayu saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Suami Putri Candrawathi itu menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pantauan MPI di lokasi, mata Ferdy Sambo tampak sesekali berusaha melek. Sambo yang mengenakan kacamata itu juga sesekali hampir tertunduk.
Namun, dia kembali mendongakkan kepalanya kembali. Sesekali, Sambo tampak mencari posisi terbaik untuk kedua tangannya bersandar pada gagang kursi pesakitan.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Ferdy Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
Pantauan MPI di lokasi, mata Ferdy Sambo tampak sesekali berusaha melek. Sambo yang mengenakan kacamata itu juga sesekali hampir tertunduk.
Namun, dia kembali mendongakkan kepalanya kembali. Sesekali, Sambo tampak mencari posisi terbaik untuk kedua tangannya bersandar pada gagang kursi pesakitan.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Ferdy Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(rca)