Lemahkan Jaminan Kesehatan Rakyat, Fraksi PKS Tolak RUU Kesehatan

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:05 WIB
loading...
Lemahkan Jaminan Kesehatan...
Fraksi FPKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Hal ini terungkap lewat Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ledia Hanifa Amaliah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Hal ini terungkap lewat Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, saat membacakan pandangan mini FPKS pada Rapat Baleg DPR, Selasa (7/2/2023).

Penolakan PKS tersebut seperti dijabarkan Ledia Hanifa yakni, salah satu upaya mewujudkan amanat konstitusi, pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Pemerintah perlu melakukan upaya untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan," kata Ledia Hanifa dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Baleg DPR Bersama IAKMI dan MKKI Kaji RUU Omnibus Law Kesehatan

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini mengungkapkan, penyusunan RUU tentang Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law, mewajibkan harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

"Sehingga tidak ada pengaturan yang luput, kontradiksi, dan bahkan baru diundangkan sudah diuji ke MK atau tidak lama kemudian harus direvisi atau bahkan menimbulkan kontroversi polemik yang berlarut-larut," tuturnya.

"Penyusunan RUU tentang Kesehatan seharusnya mencakup seluruh perbaikan dalam sistem kesehatan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tambahnya.

Menurut Ledia, ada beberapa hal yang menjadi catatan FPKS terkait dengan RUU Kesehatan. "Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas," tegasnya.

"Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draf RUU Kesehatan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," sambungnya.

Kedua lanjut Anggota Komisi X DPR ini, FPKS berpendapat bahwa penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus ini tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan juga harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan, mengingat banyaknya UU yang akan terdampak dalam penyusunan RUU tentang Kesehatan ini.

"Di samping itu, sebelum draf RUU Kesehatan ini diputuskan sebagai draf RUU inisitiaf DPR, sebaiknya harus dilakukan konfirmasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan dalam RDPU di Baleg DPR RI, apakah hasil penyusunan draft RUU Kesehatan ini sudah sesuai dengan berbagai masukan mereka?" tanya Ledia.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan dalam draft RUU Kesehatan ini. Sehingga, hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum.

Keempat, FPKS berpendapat bahwa penugasan pemerintah kepada BPJS yang merupakan badan hukum publik yang bersifat independen harus disertai kewajiban pemerintah dan pendanaannya.

"Kelima, FPKS berpendapat bahwa ada kerawanan dalam draft RUU Kesehatan pasal 236 mengenai tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi," ujar Ledia.

Keenam, imbuh Ledia, FPKS berpendapat, di semua negara pengaturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri.

"Oleh karena itu, seharusnya draf RUU Kesehatan ini tidak menghapus materi pengaturan profesi-profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan," jelasnya.

Ketujuh, FPKS berpendapat bahwa anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai. "Untuk memastikan bahwa negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan Menolak draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk dibahas pada tahap selanjutnya," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Transformasi Rejuve...
Transformasi Rejuve Dorong Kebiasaan Hidup Sehat
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved