Baleg DPR Bersama IAKMI dan MKKI Kaji RUU Omnibus Law Kesehatan
Kamis, 17 November 2022 - 21:58 WIB
loading...
Baleg DPR RI bersama IAKMI dan MKKI mengkaji pelayanan kesehatan di RUU Omnibus Law Kesehatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) membahas pentingnya pelayanan kesehatan masyarakat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.
Ketua IAKMI Ede Surya Darmawan mengatakan, dalam amanah Konstitusi Pasal 28 H UUD NRI 1945 berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Atas dasar ini, maka implikasi kesehatan masyarakat sebagai kewajiban negara (State Obligation), menyebabkan pendekatan kesehatan masyarakat harus komprehensif mencakup semua aspek yang menuntut pengorganisasian yang utuh, sehingga seharusnya undang-undang yang dibahas adalah RUU Omnibus Law Kesehatan Masyarakat," ujar Ede, Kamis (16/11/2022).
Baca juga: IDI Jatim dan 5 Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sepakat filosofi dari pemberian pelayanan kesehatan sebagai bagian dari hak warga negara atau state obligation. "Oleh karena itu, pemberian pelayanan kepada masyarakat harus berbasis pada pendekatan kesehatan masyarakat," kata Andi.
Ketua IAKMI Ede Surya Darmawan mengatakan, dalam amanah Konstitusi Pasal 28 H UUD NRI 1945 berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Atas dasar ini, maka implikasi kesehatan masyarakat sebagai kewajiban negara (State Obligation), menyebabkan pendekatan kesehatan masyarakat harus komprehensif mencakup semua aspek yang menuntut pengorganisasian yang utuh, sehingga seharusnya undang-undang yang dibahas adalah RUU Omnibus Law Kesehatan Masyarakat," ujar Ede, Kamis (16/11/2022).
Baca juga: IDI Jatim dan 5 Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sepakat filosofi dari pemberian pelayanan kesehatan sebagai bagian dari hak warga negara atau state obligation. "Oleh karena itu, pemberian pelayanan kepada masyarakat harus berbasis pada pendekatan kesehatan masyarakat," kata Andi.
Lihat Juga :