Fair Use dan Fair Dealing dalam UU Hak Cipta

Kamis, 09 Februari 2023 - 12:49 WIB
loading...
Fair Use dan Fair Dealing...
Kemala Atmojo - Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Kemala Atmojo
A A A
Kemala Atmojo
Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni

Saat ini gugatan perkara Hak Cipta semakin marak. Hal itu bisa dilihat di daftar gugatan yang ada di setiap pengadilan niaga di beberapa kota besar. Sebagai karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, hak cipta memang perlu dilindungi melalui perundang-undangan.

Sebab, secara sederhana, rasanya tidak adil bagi pencipta jika hasil kreativitasnya itu tidak mendapat perlindungan hukum apapun (prinsip keadilan). Apa yang dihasilkan oleh pencipta itu juga dapat memiliki nilai ekonomi yang dapat menunjang kehidupan pencipta dan masyarakat. Tak jarang pula dalam menciptakan sesuatu, seorang pencipta juga memerlukan investasi. Maka, hasil kreativitas itu perlu dilindungi (prinsip ekonomi).

Sebagai sebuah karya yang melibatkan cipta, rasa, karsa, ia adalah produk kebudayaan. Maka dia adalah aset nasional yang berkontribusi terhadap pembangunan budaya dan dapat mendorong penciptaan-penciptaan baru demi peradaban yang lebih baik (prinsip kebudayaan). Dan akhirnya, hak atau perlindungan hukum yang diberikan kepada seseorang atau sekolompok orang, pada dasarnya tidak semata-mata hanya untuk kepentingan mereka yang menerima saja, tetapi sebenarrnya juga untuk kepentingan seluruh masyarakat. Manusia tidak hidup sendiri. Ia selalu selalu beriteraksi dengan orang lain. Peraturan dan/atau perlindungan itu perlu agar tidak saling bertabrakan (prinsip sosial).

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kita selain memberikan hak dan perlindungan kepada para pencipta atau pemegang hak cipta, juga memberikan batasan-batasan tertentu, misalnya tentang masa berlaku eksploitasi ekonomi ciptaan tertentu. Atau ada ciptaan-ciptaan tertentu yang dianggap tidak memiliki hak cipta. Hal ini agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dari sebuah ciptaan.

Dengan demikian terjadi keseimbangan antara kepentingan individu pemilik hak cipta dengan kepentingan masyarakat. Penggunaan karya cipta yang bebas bayar dan bebas izin inilah yang disebut "fair use"dan "fair dealing". Jika fair use menekankan pada penggunaan untuk transformasi karya cepta, maka fair dealing lebih meruoakan pengecualian dari pelanggaran hak cipta yang diatur undang-undang. Jadi, siapapun Anda, sesuai dengan peraturan yang ada, dapat menggunakan doktrin ini untuk kepentingan tertentu atau untuk pengembangan ciptaan baru. Atau, Anda bisa gunakan sebagai argumen ketika Anda berperkara di pengadilan, misalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Rekomendasi
Trump Setujui Kesepakatan...
Trump Setujui Kesepakatan Nuklir Arab Saudi yang Memungkinkan Pengayaan Uranium
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Berita Terkini
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved