Mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Segera Diadili

Rabu, 08 Februari 2023 - 20:48 WIB
loading...
Mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Segera Diadili
KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan (dkk) ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan rumusan surat dakwaan untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan (dkk). Surat dakwaan beserta berkas perkaranya hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Hari ini, Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Sudrajad Dimyati segera menjalani sidang perdananya terkait dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung. Sudrajad bakal disidang bersama terdakwa lainnya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).



Kemudian, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB); serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Saat ini, kata Ali, status penahanan mereka sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Berikutnya, tim jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor. Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Banyak Main Perkara di MA

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)