KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Banyak Main Perkara di MA
Selasa, 10 Januari 2023 - 09:15 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) banyak main perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) banyak main perkara. KPK saat ini sedang menyelidiki perkara di Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi bancakan Sudrajad Dimyati bersama kroni-kroninya.
Dugaan bancakan perkara tersebut kemudian diselidiki penyidik lembaga antirasuah lewat dua saksi yakni, Pegawai MA Mariati, dan Karyawan Swasta Alan Prima. Kedua saksi tersebut dikonfirmasi penyidik soal sejumlah perkara di MA yang ditangani Sudrajad Dimyati. Baca juga: KPK Duga Sekjen JokPro Tahu Aliran Suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Kami dalami termasuk apakah kemudian ada perkara-perkara lain yang terkait dengan perkara ini karena kan kemarin sudah jelas kan ya bahwa perkara ini terkait dengan pengajuan kasasi di Mahkamah Agung terkait dengan perkaranya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dugaan bancakan perkara tersebut kemudian diselidiki penyidik lembaga antirasuah lewat dua saksi yakni, Pegawai MA Mariati, dan Karyawan Swasta Alan Prima. Kedua saksi tersebut dikonfirmasi penyidik soal sejumlah perkara di MA yang ditangani Sudrajad Dimyati. Baca juga: KPK Duga Sekjen JokPro Tahu Aliran Suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Kami dalami termasuk apakah kemudian ada perkara-perkara lain yang terkait dengan perkara ini karena kan kemarin sudah jelas kan ya bahwa perkara ini terkait dengan pengajuan kasasi di Mahkamah Agung terkait dengan perkaranya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Lihat Juga :