Menkominfo Besok Akan Diperiksa Kejagung, Berikut Data dan Faktanya

Rabu, 08 Februari 2023 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. "Memeriksa 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).

Empat saksi yang diperiksa adalah direktur perusahaan. Masing-masing berinisial FN, Direktur Utama PT Media Telematika Jaya; RA, Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia; AI, Direktur PT Kedung Nusa Buana; dan RD, Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait hal ini, Menkominfo Johnny G Plate menanggapi santai penggeledahan kantornya oleh Kejagung. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

"Kalau urusan itu urusan kejaksaan, itu proses hukum, dan dia (Kejagung) hening (penyelidikannya)," kata Johnny Plate sembari tertawa di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Untuk diketahui, Kejagung melakukan penggeledahan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, (8/11/2022). Penggeledahan terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI pada medio 2020 sampai 2022.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)