DPR Terima 7 Surat dari Presiden Jokowi, 2 Perppu hingga Penunjukan Wakil Pemerintah

Selasa, 07 Februari 2023 - 15:02 WIB
loading...
DPR Terima 7 Surat dari Presiden Jokowi, 2 Perppu hingga Penunjukan Wakil Pemerintah
Pimpinan DPR telah menerima tujuh pucuk surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pimpinan DPR telah menerima tujuh pucuk surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Dua di antaranya merupakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Pimpinan DPR RI telah menerima tujuh pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengawali Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Pertama, surat Nomor R41 tanggal 9 September 2022 perihal Calon Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI tahun 2022-2027; kedua, Nomor R61 tanggal 26 November 2022 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK); ketiga, Nomor R01 tertanggal 9 Januari 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU.

Keempat, Nomor R02 tanggal 13 Januari 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu) menjadi UU; kelima, Nomor R03 tanggal 18 Januari 2023 perihal Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI); keenam, Nomor R04 tanggal 18 Januari 2023 hal permohonan pertimbangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) atas negara RI.

Selanjutnya, ketujuh Nomor R05 tanggal 25 Januari 2023 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 8 RUU usul DPR RI tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali. Baca juga: Jokowi Minta Lembaga Pendidikan NU Cetak Nahdliyin Muda yang Menguasai Iptek

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti oleh peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)