Ombudsman: Tambang Ilegal Timbulkan Kerugian Negara dan Lingkungan

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:48 WIB
loading...
Ombudsman: Tambang Ilegal Timbulkan Kerugian Negara dan Lingkungan
Ombudsman menilai pertambangan ilegal menimbulkan kerugian bagi negara dan lingkungan hidup. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan rapat bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan seluruh stakeholder, membahas penanganan dan penegakan hukum pertambangan ilegal .

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan ada tiga poin dari hasil pertemuan bersama itu. Pertama, berdasarkan kajian ada kerugian signifikan akibat aktivitas pertambangan ilegal. "Baik secara materi kerugian untuk negara maupun lingkungan. Ini bagian kerugian masa depan bagi generasi bangsa dan masyarakat kita," katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (15/7/2020).

Kedua, kegiatan pertambangan ilegal bisa terjadi karena tidak terintegrasinya penegakan hukum. Ketiga, semua pihak harus melakukan gerakan bersama yang diwadahi satu tim dan mengintegrasikan semua elemen untuk melakukan pengawasan penambangan ilegal.( )

Laode Ida mengatakan, telah meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan tidak membiarkan penambangan ilegal. "Jika ada oknum, bersihkan itu. Secara kasat mata di lapangan ada dukungan oknum. Oknum-oknum tertentu diduga memperoleh keuntungan secara materi," katanya.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menambahkan, Ombudsman tidak pilih-pilih dalam melakukan pengawasan penambangan ilegal. Ombusdman melibatkan Badan Intelijen Negara di daerah dalam pengawasan aktivitas penambangan ilegal.

"Ombudsman memohon bantuan rekan-rekan di daerah. Ini menunjukkan kebersamaan karena kalau kami hanya berharap pada Gakkum (penegak hukum) dan Irwasum (Inpekstorat Pengawasan Umum) saja enggak tuntas," ujarnya.( )

Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya kegiatan penambangan ilegal di kawasan Tahura, Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Wilayah ini dekat dengan calon ibu kota baru. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap aktivitas di Tahura. Dia mengungkapkan sudah ada 10 kasus yang ditangani KLHK.

"Kami mempunyai komitmen melakukan penegakan hukum terhadap penambangan liar di sekitar calon ibu kota baru. Jumlah yang sudah kami tindak sangat besar agar menimbulkan efek jera," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2525 seconds (0.1#10.140)