Ombudsman: Tambang Ilegal Timbulkan Kerugian Negara dan Lingkungan
Rabu, 15 Juli 2020 - 12:48 WIB
loading...
Ombudsman menilai pertambangan ilegal menimbulkan kerugian bagi negara dan lingkungan hidup. FOTO/DOK.SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan rapat bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan seluruh stakeholder, membahas penanganan dan penegakan hukum pertambangan ilegal .
Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan ada tiga poin dari hasil pertemuan bersama itu. Pertama, berdasarkan kajian ada kerugian signifikan akibat aktivitas pertambangan ilegal. "Baik secara materi kerugian untuk negara maupun lingkungan. Ini bagian kerugian masa depan bagi generasi bangsa dan masyarakat kita," katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (15/7/2020).
Kedua, kegiatan pertambangan ilegal bisa terjadi karena tidak terintegrasinya penegakan hukum. Ketiga, semua pihak harus melakukan gerakan bersama yang diwadahi satu tim dan mengintegrasikan semua elemen untuk melakukan pengawasan penambangan ilegal.(Baca juga: Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Tiga Usulan Ombudsman untuk Pemerintah )
Laode Ida mengatakan, telah meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan tidak membiarkan penambangan ilegal. "Jika ada oknum, bersihkan itu. Secara kasat mata di lapangan ada dukungan oknum. Oknum-oknum tertentu diduga memperoleh keuntungan secara materi," katanya.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menambahkan, Ombudsman tidak pilih-pilih dalam melakukan pengawasan penambangan ilegal. Ombusdman melibatkan Badan Intelijen Negara di daerah dalam pengawasan aktivitas penambangan ilegal.
Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan ada tiga poin dari hasil pertemuan bersama itu. Pertama, berdasarkan kajian ada kerugian signifikan akibat aktivitas pertambangan ilegal. "Baik secara materi kerugian untuk negara maupun lingkungan. Ini bagian kerugian masa depan bagi generasi bangsa dan masyarakat kita," katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (15/7/2020).
Kedua, kegiatan pertambangan ilegal bisa terjadi karena tidak terintegrasinya penegakan hukum. Ketiga, semua pihak harus melakukan gerakan bersama yang diwadahi satu tim dan mengintegrasikan semua elemen untuk melakukan pengawasan penambangan ilegal.(Baca juga: Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Tiga Usulan Ombudsman untuk Pemerintah )
Laode Ida mengatakan, telah meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan tidak membiarkan penambangan ilegal. "Jika ada oknum, bersihkan itu. Secara kasat mata di lapangan ada dukungan oknum. Oknum-oknum tertentu diduga memperoleh keuntungan secara materi," katanya.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menambahkan, Ombudsman tidak pilih-pilih dalam melakukan pengawasan penambangan ilegal. Ombusdman melibatkan Badan Intelijen Negara di daerah dalam pengawasan aktivitas penambangan ilegal.
Lihat Juga :