Terkait Status, Kades dan Perangkat Desa Ibaratkan Nasibnya seperti Lato-lato

Jum'at, 03 Februari 2023 - 09:16 WIB
loading...
Terkait Status, Kades...
Ketua Umum (Ketum) PPDI Moh Tahril dalam acara Dialektika Demokrasi yang bertajuk Menimbang Urgensi Revisi UU Desa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Jumat (3/2/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengeluhkan ketidakjelasan status mereka sebagai perangkat desa. Pasalnya, kepala desa (kades) baru dengan mudahnya mengganti perangkat desa dan mengaku seperti presiden yang bisa mengganti menteri kapan saja.

"Bulan Oktober desa Pilkades, dengan adanya Pilkades maka perangkat desa diberhentikan secara nonprosedural, ramai pemberhentian perangkat desa oleh oknum kepala desa," kata Ketua Umum (Ketum) PPDI Moh Tahril dalam Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Jumat (3/2/2023).

Tahril menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah jelas mengatur bahwa usia perangkat desa maksimal 60 tahun. Sayangnya di luar Jawa, yang terjadi adalah saat kades ganti perangkt desanya pun ganti, kades pun mengaku seperti presiden yang bisa mengganti menteri kapan saja.

"Lebih lucunya lagi mereka (kades) mengatakan kepala desa kan kaya presiden, jadi Presiden ganti, menterinya ganti'. Yah, begitu pak," keluhnya.

Baca juga: Menakar Usulan Masa Jabatan Kades

Namun Tahril menyampaikan terima kasih, dengan lahirnya UU Desa yang sudah memberikan angin segar. Tapi sayangnya, implementasi untuk teman-teman di desa belum tepat. Seperti misalnya dalam pemberhentian perangkat desa yang dilakukan dengan selembar surat keterangan. Bahkan ada yang memaksa perangkat desa mengundurkan diri.

"Pemberhentian bentuknya kayak surat keterangan 'dengan ini saudara diberhentikan' tidak ada dasarnya. Kepala desa membuat seperti formulir pengunduran diri, jadi dipaksa mengundurkan diri. Jadi mereka aman," beber Tahril.

Oleh karena itu, Tahril meminta agar status perangkat desa diperjelas, karena perangkat desa ini ikut mengelola dana miliaran rupiah di desa.

"Jadi permohonan kami pak, kami mengelola dana desa miliaran kalau kedudukan kami tidak jelas bagaimana pak," pintanya.

Selain itu, Tahril mengungkapkan bahwa ada kesan kades dan perangkat desa seperti permainan lato-lato yang sedang populer, keduanya dibentur-benturkan.

"Hal yang ingin saya sampaikan, kepala desa dan perangkat desa juga dijadikan lato-lato, dibenturkan,” ungkapnya.

Terlebih menjelang Pemilu ini, kata dia, semakin banyak kades dengan perangkat desa yang dilato-latokan. "Akibatnya banyak perangkat desa yang menerima surat pemberitahuan diberhentikan oleh kepala desa," sesalnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Tindak Tegas...
Pemerintah Tindak Tegas Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Kades Kohod Arsin Belum...
Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung
Selidiki Dugaan Korupsi...
Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Surati Kades Kohod
Mendagri Dorong Kepala...
Mendagri Dorong Kepala Desa Kreatif Gunakan Dana Desa
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
Mendes Yandri: Kesejahteraan...
Mendes Yandri: Kesejahteraan Desa Indikator Kemajuan Indonesia
Viral! Kades Paksa Minta...
Viral! Kades Paksa Minta THR Rp165 Juta, Ini Reaksi Dedi Mulyadi
Kades Minta THR Rp165...
Kades Minta THR Rp165 Juta, Pemprov Jabar Beri Sanksi Tegas!
Viral Minta THR Rp165...
Viral Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf
Rekomendasi
Bank Jatim Gelar Pengundian...
Bank Jatim Gelar Pengundian Kredit Multiguna Berhadiah Umrah
India-Pakistan Saling...
India-Pakistan Saling Serang, Bahlil Cemas Ekspor Indonesia Bakal Terdampak
7 Fakta Penn Badgley,...
7 Fakta Penn Badgley, Salah Satunya Suka Membaca Al Qur'an Meski Bukan Muslim
Berita Terkini
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Profil Mulyadi, Purnawirawan...
Profil Mulyadi, Purnawirawan Bintang 2 yang Pernah Bertugas Amankan Referendum Timor Timur
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Akselerasi Swasembada...
Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Koperasi Merah Putih
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved