Terkait Status, Kades dan Perangkat Desa Ibaratkan Nasibnya seperti Lato-lato

Jum'at, 03 Februari 2023 - 09:16 WIB
loading...
Terkait Status, Kades dan Perangkat Desa Ibaratkan Nasibnya seperti Lato-lato
Ketua Umum (Ketum) PPDI Moh Tahril dalam acara Dialektika Demokrasi yang bertajuk Menimbang Urgensi Revisi UU Desa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Jumat (3/2/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengeluhkan ketidakjelasan status mereka sebagai perangkat desa. Pasalnya, kepala desa (kades) baru dengan mudahnya mengganti perangkat desa dan mengaku seperti presiden yang bisa mengganti menteri kapan saja.

"Bulan Oktober desa Pilkades, dengan adanya Pilkades maka perangkat desa diberhentikan secara nonprosedural, ramai pemberhentian perangkat desa oleh oknum kepala desa," kata Ketua Umum (Ketum) PPDI Moh Tahril dalam Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Jumat (3/2/2023).

Tahril menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah jelas mengatur bahwa usia perangkat desa maksimal 60 tahun. Sayangnya di luar Jawa, yang terjadi adalah saat kades ganti perangkt desanya pun ganti, kades pun mengaku seperti presiden yang bisa mengganti menteri kapan saja.

"Lebih lucunya lagi mereka (kades) mengatakan kepala desa kan kaya presiden, jadi Presiden ganti, menterinya ganti'. Yah, begitu pak," keluhnya.

Baca juga: Menakar Usulan Masa Jabatan Kades

Namun Tahril menyampaikan terima kasih, dengan lahirnya UU Desa yang sudah memberikan angin segar. Tapi sayangnya, implementasi untuk teman-teman di desa belum tepat. Seperti misalnya dalam pemberhentian perangkat desa yang dilakukan dengan selembar surat keterangan. Bahkan ada yang memaksa perangkat desa mengundurkan diri.

"Pemberhentian bentuknya kayak surat keterangan 'dengan ini saudara diberhentikan' tidak ada dasarnya. Kepala desa membuat seperti formulir pengunduran diri, jadi dipaksa mengundurkan diri. Jadi mereka aman," beber Tahril.

Oleh karena itu, Tahril meminta agar status perangkat desa diperjelas, karena perangkat desa ini ikut mengelola dana miliaran rupiah di desa.

"Jadi permohonan kami pak, kami mengelola dana desa miliaran kalau kedudukan kami tidak jelas bagaimana pak," pintanya.

Selain itu, Tahril mengungkapkan bahwa ada kesan kades dan perangkat desa seperti permainan lato-lato yang sedang populer, keduanya dibentur-benturkan.

"Hal yang ingin saya sampaikan, kepala desa dan perangkat desa juga dijadikan lato-lato, dibenturkan,” ungkapnya.

Terlebih menjelang Pemilu ini, kata dia, semakin banyak kades dengan perangkat desa yang dilato-latokan. "Akibatnya banyak perangkat desa yang menerima surat pemberitahuan diberhentikan oleh kepala desa," sesalnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)