Terkait Status, Kades dan Perangkat Desa Ibaratkan Nasibnya seperti Lato-lato
Jum'at, 03 Februari 2023 - 09:16 WIB
loading...
Ketua Umum (Ketum) PPDI Moh Tahril dalam acara Dialektika Demokrasi yang bertajuk Menimbang Urgensi Revisi UU Desa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Jumat (3/2/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengeluhkan ketidakjelasan status mereka sebagai perangkat desa. Pasalnya, kepala desa (kades) baru dengan mudahnya mengganti perangkat desa dan mengaku seperti presiden yang bisa mengganti menteri kapan saja.
"Bulan Oktober desa Pilkades, dengan adanya Pilkades maka perangkat desa diberhentikan secara nonprosedural, ramai pemberhentian perangkat desa oleh oknum kepala desa," kata Ketua Umum (Ketum) PPDI Moh Tahril dalam Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Jumat (3/2/2023).
Tahril menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah jelas mengatur bahwa usia perangkat desa maksimal 60 tahun. Sayangnya di luar Jawa, yang terjadi adalah saat kades ganti perangkt desanya pun ganti, kades pun mengaku seperti presiden yang bisa mengganti menteri kapan saja.
"Lebih lucunya lagi mereka (kades) mengatakan kepala desa kan kaya presiden, jadi Presiden ganti, menterinya ganti'. Yah, begitu pak," keluhnya.
Baca juga: Menakar Usulan Masa Jabatan Kades
Namun Tahril menyampaikan terima kasih, dengan lahirnya UU Desa yang sudah memberikan angin segar. Tapi sayangnya, implementasi untuk teman-teman di desa belum tepat. Seperti misalnya dalam pemberhentian perangkat desa yang dilakukan dengan selembar surat keterangan. Bahkan ada yang memaksa perangkat desa mengundurkan diri.
"Pemberhentian bentuknya kayak surat keterangan 'dengan ini saudara diberhentikan' tidak ada dasarnya. Kepala desa membuat seperti formulir pengunduran diri, jadi dipaksa mengundurkan diri. Jadi mereka aman," beber Tahril.
"Bulan Oktober desa Pilkades, dengan adanya Pilkades maka perangkat desa diberhentikan secara nonprosedural, ramai pemberhentian perangkat desa oleh oknum kepala desa," kata Ketua Umum (Ketum) PPDI Moh Tahril dalam Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Jumat (3/2/2023).
Tahril menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah jelas mengatur bahwa usia perangkat desa maksimal 60 tahun. Sayangnya di luar Jawa, yang terjadi adalah saat kades ganti perangkt desanya pun ganti, kades pun mengaku seperti presiden yang bisa mengganti menteri kapan saja.
"Lebih lucunya lagi mereka (kades) mengatakan kepala desa kan kaya presiden, jadi Presiden ganti, menterinya ganti'. Yah, begitu pak," keluhnya.
Baca juga: Menakar Usulan Masa Jabatan Kades
Namun Tahril menyampaikan terima kasih, dengan lahirnya UU Desa yang sudah memberikan angin segar. Tapi sayangnya, implementasi untuk teman-teman di desa belum tepat. Seperti misalnya dalam pemberhentian perangkat desa yang dilakukan dengan selembar surat keterangan. Bahkan ada yang memaksa perangkat desa mengundurkan diri.
"Pemberhentian bentuknya kayak surat keterangan 'dengan ini saudara diberhentikan' tidak ada dasarnya. Kepala desa membuat seperti formulir pengunduran diri, jadi dipaksa mengundurkan diri. Jadi mereka aman," beber Tahril.
Lihat Juga :