Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Surati Kades Kohod
Kamis, 30 Januari 2025 - 21:34 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyurati Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beredar di media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli kepada wartawan Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli kepada wartawan Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung
Lihat Juga :