Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung
Kamis, 06 Februari 2025 - 09:47 WIB
loading...
TNI Angkatan Laut terus melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Banten. Foto: Dinas Penerangan Angkatan Laut
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin belum menyerahkan dokumen yang salah satunya Letter C terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Korps Adhyaksa telah mengirimkan surat ke Arsin.
“Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).
Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, kata dia, penyidik Kejagung masih di tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sekaligus menunggu investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Surati Kades Kohod
“Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).
Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, kata dia, penyidik Kejagung masih di tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sekaligus menunggu investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Surati Kades Kohod
Lihat Juga :