Ibu Bharada E Berharap Anaknya Divonis Bebas: Kalau Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ibu Bharada E atau Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang berharap Majelis Hakim memvonis bebas anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023.
Saat ditanyakan apakah Rynecke tak mengharapkan anaknya diberikan putusan bebas, Ibu Bharada E itu mengaku pasrahkan kepada Tuhan. "Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi (vonis bebas). Meski kemarin ada kecewa sedikit karena pernyataan 12 tahun itu tapi kami percaya semua ada maksud Tuhan di balik semua itu," kata Rynecke yang hadir dalam sidang duplik anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada hari ini beragendakan duplik. "Sebagai orang tua kami juga punya harapan karena persidangan masih ada 1 kali yaitu putusan, kami harapkan Majelis Hakim bisa berikan putusan adil seadil-adilnya, ringan seringan-ringannya buat anak kami Rihcard Eliezer," ujar Rynecke.
Dia mengaku akan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E nantinya untuk memberikan semangat. Dia berterima kasih kepada Jaksa dan Majelis Hakim yang mungkin lelah memimpin persidangan Bharada E sejak awal persidangan hingga saat ini.
Dia mengaku sempat kecewa dengan Jaksa yang telah menuntut anaknya itu dengan 12 tahun penjara. Namun demikian, pada sidang vonis nanti, dia tetap berdoa dan berharap agar anaknya mendapatkan yang terbaik.
Tak lupa, dia mewakili keluarga Bharada E berterima kasih pada semua tim pengacara anaknya itu yang telah setia sejak awal mendampingi anaknya. Mereka dinilai dengan tulus hati melakukan pembelaan di waktu siang dan malam demi anaknya itu dan mendoakan agar Tuhan membalas kebaikan semua tim pengacara Bharada E.
"Untuk semua yang sudah mendukung Ichad, baik dari Indonesia maupun luar negeri yang selalu setia selama ini, Tuhan akan balas semua kebaikan saudara sekalian. Pasti datang (di sidang vonis) kasih semangat buat Ichad," pungkasnya.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E. LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Pleidoi Bharada E berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”. Bharada E mengaku akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan.
Ia pun meyakini kejujuran itu akan membawanya pada sebuah keadilan. "Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bharada E meminta maaf kepada tunangannya karena rencana pernikahannya harus tertunda. Sebab, Bharada E harus menjalani proses hukum terlebih dahulu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Permintaan maaf itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam. "Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E.
Dia mengaku tidak akan egois untuk memaksa tunangannya agar dapat menunggu proses hukum yang ia hadapi saat ini. Ia pun merasa ikhlas apa pun keputusan tunangannya.
Namun, nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditolak JPU. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk tetap menghukum Bharada E selama 12 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU saat lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda replik atau balasan dari nota pembelaan. "Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Saat jaksa membacakan replik tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat Hakim yang ada di depannya.
Saat ditanyakan apakah Rynecke tak mengharapkan anaknya diberikan putusan bebas, Ibu Bharada E itu mengaku pasrahkan kepada Tuhan. "Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi (vonis bebas). Meski kemarin ada kecewa sedikit karena pernyataan 12 tahun itu tapi kami percaya semua ada maksud Tuhan di balik semua itu," kata Rynecke yang hadir dalam sidang duplik anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada hari ini beragendakan duplik. "Sebagai orang tua kami juga punya harapan karena persidangan masih ada 1 kali yaitu putusan, kami harapkan Majelis Hakim bisa berikan putusan adil seadil-adilnya, ringan seringan-ringannya buat anak kami Rihcard Eliezer," ujar Rynecke.
Dia mengaku akan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E nantinya untuk memberikan semangat. Dia berterima kasih kepada Jaksa dan Majelis Hakim yang mungkin lelah memimpin persidangan Bharada E sejak awal persidangan hingga saat ini.
Dia mengaku sempat kecewa dengan Jaksa yang telah menuntut anaknya itu dengan 12 tahun penjara. Namun demikian, pada sidang vonis nanti, dia tetap berdoa dan berharap agar anaknya mendapatkan yang terbaik.
Tak lupa, dia mewakili keluarga Bharada E berterima kasih pada semua tim pengacara anaknya itu yang telah setia sejak awal mendampingi anaknya. Mereka dinilai dengan tulus hati melakukan pembelaan di waktu siang dan malam demi anaknya itu dan mendoakan agar Tuhan membalas kebaikan semua tim pengacara Bharada E.
"Untuk semua yang sudah mendukung Ichad, baik dari Indonesia maupun luar negeri yang selalu setia selama ini, Tuhan akan balas semua kebaikan saudara sekalian. Pasti datang (di sidang vonis) kasih semangat buat Ichad," pungkasnya.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E. LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Pleidoi Bharada E berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”. Bharada E mengaku akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan.
Ia pun meyakini kejujuran itu akan membawanya pada sebuah keadilan. "Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bharada E meminta maaf kepada tunangannya karena rencana pernikahannya harus tertunda. Sebab, Bharada E harus menjalani proses hukum terlebih dahulu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Permintaan maaf itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam. "Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E.
Dia mengaku tidak akan egois untuk memaksa tunangannya agar dapat menunggu proses hukum yang ia hadapi saat ini. Ia pun merasa ikhlas apa pun keputusan tunangannya.
Namun, nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditolak JPU. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk tetap menghukum Bharada E selama 12 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU saat lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda replik atau balasan dari nota pembelaan. "Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Saat jaksa membacakan replik tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat Hakim yang ada di depannya.
(rca)