Pengacara Bharada E Minta Hakim Vonis Bebas Kliennya, Ini Alasannya

Kamis, 02 Februari 2023 - 17:12 WIB
loading...
Pengacara Bharada E Minta Hakim Vonis Bebas Kliennya, Ini Alasannya
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer meminta Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Setelah kami menguraikan seluruh dalil dalam duplik ini, tim penasihat hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya, dalil-dalil yang dikemukakan penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Dia menuturkan, dalil replik Jaksa Penuntut Umum (JPU tak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat. Maka itu, pihaknya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya itu dengan menolak replik Jaksa tersebut.





"Mengabulkan nota pembelaan kami yang amarnya, pertama menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Kedua, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.

Ketiga, kata dia, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Keempat, memulihkan hak-hak Bharada E dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, tim pengacara pun memohon Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Adapun dalam dupliknya tersebut, tim pengacara Bharada E membahas tanggapannya terkait replik Jaksa.



Salah satunya, Bharada E diyakini sejatinya telah memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga berstatus justice collaborator. Lalu, membahas tentang LPSK yang telah mengirimkan surat rekomendasi untuk memberikan keringanan penjatuhan pidana sebagai bentuk penghargaan atas kesaksiannya yang berkontribusi signifikan dalam pengungkapan perkara selaku saksi pelaku atau justice collaborator.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)