Harapan Keluarga Brigadir J soal Vonis Ferdy Sambo: Minimal Seumur Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak berharap Majelis Hakim berani dalam menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo . Minimal, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Kami dukung agar Majelis Hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Martin.
Dia menuturkan, Majelis Hakim diharapkan bisa memberikan putusan yang adil bagi keluarga Brigadir J, khususnya mau memulihkan harkat martabat Brigadir J dan keluarganya. Pasalnya, Brigadir J telah dibunuh secara berencana, tapi masih juga hendak dibunuh karakternya.
Dia menambahkan, Brigadir J hendak dibunuh untuk kedua kalinya dengan fitnah Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan.
"Kami dukung agar Majelis Hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Martin.
Dia menuturkan, Majelis Hakim diharapkan bisa memberikan putusan yang adil bagi keluarga Brigadir J, khususnya mau memulihkan harkat martabat Brigadir J dan keluarganya. Pasalnya, Brigadir J telah dibunuh secara berencana, tapi masih juga hendak dibunuh karakternya.
Dia menambahkan, Brigadir J hendak dibunuh untuk kedua kalinya dengan fitnah Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan.
(rca)