Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:30 WIB
loading...
A A A
Dengan asal-usul demikian, banyak ditemukan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah oleh pejabat ATR/BPN diberikan dengan pertimbangan yang lemah dan senyatanya tumpang tindih dengan klaim dan hak atas tanah masyarakat yang masih berlaku dan sah.

Dalam kajian penulis, SK bermasalah semacam ini biasanya terdapat beberapa kejanggalan seperti jangka waktu pendaftaran dengaan penerbitan SK yang sangat singkat. Selain itu, SK ini kerap kali dikeluarkan oleh oleh pejabat daerah dengan cara memecah luasan pendaftaran tanah sehingga menjadi kewenangan di bawah menteri.

Protes dan pengaduan masyarakat atas kejahatan semacam ini seringkali mengalami kebuntuan.Pertama, warkah tanah tidak dapat dibuka kepada dengan dalih rahasia negara.

Ketertutupan semacam ini menggiring masyarakat memasuki lingkaran lainnya yakni masuk ke dalam jabakan mafia tanah untuk berperkara ke pengadilan dan kepolisian.

Namun, bisa juga sebaliknya, terbitnya SK hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) tersebut telah membuat mafia tanah menggiring ke proses hukum di kepolisian dan pengadilan. Akhirnya, “penyucian” dari kejahatan tersebut berakhir kepada putusan pengadilan.

Kerugian Negara Pascapenerbitan
Paska penerbitan HGB perusahaan perumahan, pelanggaran biasanya berlanjut kepada tidak memenuhi kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah.

Meski belum didata, sesungguhnya kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial telah tercatat pada proses awal perizinan. Sehingga, dengan mudah dapat dilacak fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diserahkan tersebut berubah menjadi menjadi bangunan komersial tanpa menyediakan lahan pengganti.

Sementara pada wilayah HGU perkebunan, terdapat beberapa kecenderungan yang merugikan seperti luasan perkebunan di lapangan jauh melebihi hak yang diberikan sehingga berimplikasi atas setoran pajak, perampasan tanah masyarakat, penggunaan tanah negara tanpa izin. Persoalan lainnya adalah secara dengan sengaja tidak menyerahkan kewajiban luasan lahan untuk kepentingan reforma agraria atau kebun plasma masyarakat.

Inilah salah satu titik bagaimana mengurai kejahatan mafia tanah melalui peristiwa konflik agraria dengan masyarakat. Sehingga penyelesaian konflik tersebut mengarah kepada tujuan pokok yakni pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban.

Selain dapat mematikan ekosistem mafia tanah, cara semacam ini dapat mengembalikan kekayaan negara sehingga penindakan bersinergi dengan pemberantasan korupsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)