Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo Seluruhnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Jaksa mengatakan, pleidoi pengacara Ferdy Sambo tak memiliki dasar yuridis kuat, yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan. Karena itu, Jaksa dalam repliknya meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi Sambo.
"Berdasarkan hal itu, penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Pasrah Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Sebut Pleidoinya Pembelaan yang Sia-sia
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," kata Jaksa lagi.
Dalam persidangan, tampak Ferdy Sambo mengenakan kemaja putih dan celana panjang warna hitam. Sidang beragendakan replik dari Jaksa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Usai pembacaan replik, hakim menetapkan sidang berikutnya beragendakan duplik dari kubu Ferdy Sambo pada Selasa, 31 Januari 2023. Sama halnya dengan Sambo, sidang beragendakan duplik untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga bakal digelar pada hari yang sama.
Baca juga: Ogah Divonis Seumur Hidup, Ferdy Sambo Beberkan Prestasi Selama Jadi Polisi
Jaksa mengatakan, pleidoi pengacara Ferdy Sambo tak memiliki dasar yuridis kuat, yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan. Karena itu, Jaksa dalam repliknya meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi Sambo.
"Berdasarkan hal itu, penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Pasrah Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Sebut Pleidoinya Pembelaan yang Sia-sia
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," kata Jaksa lagi.
Dalam persidangan, tampak Ferdy Sambo mengenakan kemaja putih dan celana panjang warna hitam. Sidang beragendakan replik dari Jaksa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Usai pembacaan replik, hakim menetapkan sidang berikutnya beragendakan duplik dari kubu Ferdy Sambo pada Selasa, 31 Januari 2023. Sama halnya dengan Sambo, sidang beragendakan duplik untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga bakal digelar pada hari yang sama.
Baca juga: Ogah Divonis Seumur Hidup, Ferdy Sambo Beberkan Prestasi Selama Jadi Polisi
(abd)