Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo Seluruhnya
Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:15 WIB
loading...
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Jaksa mengatakan, pleidoi pengacara Ferdy Sambo tak memiliki dasar yuridis kuat, yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan. Karena itu, Jaksa dalam repliknya meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi Sambo.
"Berdasarkan hal itu, penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Pasrah Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Sebut Pleidoinya Pembelaan yang Sia-sia
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," kata Jaksa lagi.
Jaksa mengatakan, pleidoi pengacara Ferdy Sambo tak memiliki dasar yuridis kuat, yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan. Karena itu, Jaksa dalam repliknya meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi Sambo.
"Berdasarkan hal itu, penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Pasrah Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Sebut Pleidoinya Pembelaan yang Sia-sia
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," kata Jaksa lagi.
Lihat Juga :