Sebanyak 46.701 Orang Suspek Covid-19, Begini Penjelasan Yuri
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian infeksi saluran pernapasan atas yang berat dan harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid. ”Artinya kita curiga bahwa ini adalah Covid maka kita masukkan ini di dalam kelompok suspek,” tambah Yuri.
Yuri pun mengatakan jika dilihat dari revisi keempat Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang sudah tidak berlaku semua kasus PDP maupun ODP masuk ke dalam suspek Covid-19.
“Kalau kita lihat pada revisi keempat, maka semua kasus PDP masuk ke dalam suspek. Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun masuk di dalam kasus suspek,” kata Yuri.
Yuri pun mengatakan jika dilihat dari revisi keempat Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang sudah tidak berlaku semua kasus PDP maupun ODP masuk ke dalam suspek Covid-19.
“Kalau kita lihat pada revisi keempat, maka semua kasus PDP masuk ke dalam suspek. Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun masuk di dalam kasus suspek,” kata Yuri.
(cip)
Lihat Juga :