Sebanyak 46.701 Orang Suspek Covid-19, Begini Penjelasan Yuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19) , Achmad Yurianto melaporkan hari ini sebanyak 46.701 orang dinyatakan suspek Covid-19.
Perlu Diketahui, kasus suspek merupakan definisi yang digunakan pemerintah untuk seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19, dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
Definisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 13 Juli 2020. “Kita sampaikan bahwa kasus suspek itu ada tiga kriteria,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: 8 Provinsi dengan Laju Tertinggi Covid-19 Jadi Perhatian Presiden)
Kriteria tersebut, kata Yuri, di antaranya kasus infeksi saluran pernapasan akut di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi lokal transmission atau penularan lokal. “Maka kita masukkan ini dalam kelompok suspek,” katanya.
Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable. “Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam dan seterusnya,” jelas Yuri.
Kemudian infeksi saluran pernapasan atas yang berat dan harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid. ”Artinya kita curiga bahwa ini adalah Covid maka kita masukkan ini di dalam kelompok suspek,” tambah Yuri.
Yuri pun mengatakan jika dilihat dari revisi keempat Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang sudah tidak berlaku semua kasus PDP maupun ODP masuk ke dalam suspek Covid-19.
“Kalau kita lihat pada revisi keempat, maka semua kasus PDP masuk ke dalam suspek. Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun masuk di dalam kasus suspek,” kata Yuri.
Perlu Diketahui, kasus suspek merupakan definisi yang digunakan pemerintah untuk seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19, dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
Definisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 13 Juli 2020. “Kita sampaikan bahwa kasus suspek itu ada tiga kriteria,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: 8 Provinsi dengan Laju Tertinggi Covid-19 Jadi Perhatian Presiden)
Kriteria tersebut, kata Yuri, di antaranya kasus infeksi saluran pernapasan akut di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi lokal transmission atau penularan lokal. “Maka kita masukkan ini dalam kelompok suspek,” katanya.
Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable. “Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam dan seterusnya,” jelas Yuri.
Kemudian infeksi saluran pernapasan atas yang berat dan harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid. ”Artinya kita curiga bahwa ini adalah Covid maka kita masukkan ini di dalam kelompok suspek,” tambah Yuri.
Yuri pun mengatakan jika dilihat dari revisi keempat Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang sudah tidak berlaku semua kasus PDP maupun ODP masuk ke dalam suspek Covid-19.
“Kalau kita lihat pada revisi keempat, maka semua kasus PDP masuk ke dalam suspek. Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun masuk di dalam kasus suspek,” kata Yuri.
(cip)