Sebanyak 46.701 Orang Suspek Covid-19, Begini Penjelasan Yuri

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:46 WIB
loading...
Sebanyak 46.701 Orang...
Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto melaporkan hari ini sebanyak 46.701 orang dinyatakan suspek Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19) , Achmad Yurianto melaporkan hari ini sebanyak 46.701 orang dinyatakan suspek Covid-19.

Perlu Diketahui, kasus suspek merupakan definisi yang digunakan pemerintah untuk seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19, dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)

Definisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 13 Juli 2020. “Kita sampaikan bahwa kasus suspek itu ada tiga kriteria,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: 8 Provinsi dengan Laju Tertinggi Covid-19 Jadi Perhatian Presiden)

Kriteria tersebut, kata Yuri, di antaranya kasus infeksi saluran pernapasan akut di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi lokal transmission atau penularan lokal. “Maka kita masukkan ini dalam kelompok suspek,” katanya.

Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable. “Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam dan seterusnya,” jelas Yuri.

Kemudian infeksi saluran pernapasan atas yang berat dan harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid. ”Artinya kita curiga bahwa ini adalah Covid maka kita masukkan ini di dalam kelompok suspek,” tambah Yuri.

Yuri pun mengatakan jika dilihat dari revisi keempat Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang sudah tidak berlaku semua kasus PDP maupun ODP masuk ke dalam suspek Covid-19.

“Kalau kita lihat pada revisi keempat, maka semua kasus PDP masuk ke dalam suspek. Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun masuk di dalam kasus suspek,” kata Yuri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Menko PMK: Pasien Covid-19...
Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
SDGs Kesehatan dan Litbang
SDGs Kesehatan dan Litbang
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Peringati HUT ke-23,...
Peringati HUT ke-23, Kinerja DWP Kemendagri saat Pandemi Covid-19 Diapresiasi
Dokter Reisa Ungkap...
Dokter Reisa Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 Naik Pesat
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Berita Terkini
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved