Omnibus Law Dinilai Untungkan Pelaku Usaha dan Pencari Kerja

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:13 WIB
loading...
Omnibus Law Dinilai Untungkan Pelaku Usaha dan Pencari Kerja
Sejumlah kalangan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh pemerintah dan DPR, di tengan pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh pemerintah dan DPR. RUU Cipta Kerja dinilai menjadi solusi mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja pasca pandemi Covid-19 (virus Corona).

(Baca juga: Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran)

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro mengatakan, banyak investor dan pengusaha membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia pascapandemi Covid-19. Perbaikan regulasi melalui RUU Cipta Kerja dinilai bisa memperbaiki iklim investasi yang selama ini masih buruk akibat tumpang tindih regulasi.

"Bagaimana pascacovid, apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang ada, itu jelas tidak sanggup menarik investasi dan mencetak lapangan kerja," kata Teddy, Selasa (14/7/2020).

(Baca juga: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)

Teddy mengatakan, perbaikan regulasi terutama memperbaiki iklim investasi telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokwi). Namun demikian, upaya itu masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian. Teddy meyakini, ego sektoral itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja.

Selain menghilangkan ego sektoral, RUU Cipta Kerja juga memuat aturan yang memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi badan usaha, yang selama ini, Undang-Undang Perseroan Terbatas terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.

Teddy mengatakan, salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah tidak diperlukan notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang. "Regulasi ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja," ucap Teddy.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)