Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Tuntutan 8 Tahun Penjara
Rabu, 25 Januari 2023 - 19:23 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoinya pada sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (25/1/2023).
Pengacara Putri, Arman Hanis menuturkan, berdasarkan hal yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, pihaknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan.
Pertama, menyatakan Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Jatuhkan Vonis Kepada Putri Candrawathi
Pengacara Putri, Arman Hanis menuturkan, berdasarkan hal yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, pihaknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan.
Pertama, menyatakan Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Jatuhkan Vonis Kepada Putri Candrawathi
Lihat Juga :