Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Tuntutan 8 Tahun Penjara

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:23 WIB
loading...
Pengacara Putri Candrawathi...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoinya pada sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (25/1/2023).

Pengacara Putri, Arman Hanis menuturkan, berdasarkan hal yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, pihaknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan.

Pertama, menyatakan Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Minta Hakim Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Jatuhkan Vonis Kepada Putri Candrawathi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Kasus Chromebook Rugikan...
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Ini Sosok Hakim Shin...
Ini Sosok Hakim Shin Jong-o, Perberat Vonis Eks Ibu Negara Korsel tapi Mendadak Tewas
Rekomendasi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved