Pengacara Minta Hakim Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Jatuhkan Vonis Kepada Putri Candrawathi
Rabu, 25 Januari 2023 - 18:24 WIB
loading...
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pengacara meminta agar majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonisnya kepada Putri Candrawathi.
"Hal-hal meringankan yang sepatutnya diperhatikan dan dipertimbangkan majelis hakim yang terhormat dalam memutus perkara pidana," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di persidangan, Rabu (25/1/2023).
Arman berharap majelis hakim secara arif dan bijaksana saat menjatuhkan putusan. Vonis untuk Putri Candrawathi bukanlah putusan yang bersifat pembalasan dan atau deterrence (menakutkan).
Berikut ini hal-hal meringankan yang disampaikan pengacara Putri Candrawathi:
"Hal-hal meringankan yang sepatutnya diperhatikan dan dipertimbangkan majelis hakim yang terhormat dalam memutus perkara pidana," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di persidangan, Rabu (25/1/2023).
Arman berharap majelis hakim secara arif dan bijaksana saat menjatuhkan putusan. Vonis untuk Putri Candrawathi bukanlah putusan yang bersifat pembalasan dan atau deterrence (menakutkan).
Berikut ini hal-hal meringankan yang disampaikan pengacara Putri Candrawathi:
Lihat Juga :