Mantan Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Pencucian Uang Rp44 Miliar untuk Beli Tanah

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:44 WIB
loading...
Mantan Ditjen Pajak...
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak , Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, nilai TPPU diperkirakan mencapai Rp44 miliar.

"Terdakwa sebagai pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, dari 2014 sampai 2019, menerima gratifikasi dari para wajib pajak sejumlah Rp29.505.167.100,00, sebagaimana dakwaan kesatu dan dari wajib pajak PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) sejumlah Rp14.628.315.000,00 sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 68/Pid.Sus.TPK/2021/PN.JKT.PST, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6722 K/Pid.Sus/2022," kata JPU Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Jaksa mengungkapkan, TPPU yang dilakukan Angin Prayitno dialirkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan, apartemen, dan yang lainnya. TPPU sebesar Rp44 miliar itu merupakan akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak dan di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved