Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar

Selasa, 30 November 2021 - 21:01 WIB
loading...
Didakwa Terima Suap...
PN Jakpus menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar dengan pejabat pajak penerima suap, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar. Agenda sidang hari ini yaitu masih pemeriksaan saksi-saksi untuk dua terdakwa pejabat pajak penerima suap, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni, Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo serta dua pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Sutiana dan Yulianto. Baca juga: KPK Telusuri Penukaran Mata Uang Asing Hasil Suap Pejabat Pajak

Dalam kesempatan itu, terdakwa Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya menepis pernah memeriksa nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Kuasa Hukum Angin, Syaefullah Hamid mengatakan pemeriksaan pajak terhadap PT Jhonlin Baratama bukan di era kepemimpinan kliennya sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP.

"Faktanya, pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sudah bukan di era Angin Prayitno Aji," ujar Syaefullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa(30/11/2021).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Yulmanizar yang juga merupakan tim pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu, penetapan besaran pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari Agus Susetyo.

"Dengan mengkondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut menurut Yulmanizar Direktur P2 Angin Prayitno Aji menyetujui," papar Syaefullah.

Kemudian dalam BAP itupun, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno menyetujui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar dari Ketetapan Pajak. Masih berdasarkan kesaksian Yulmanizar, proses persetujuan itu terjadi pada April 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Sujud Syukur, Amalan...
Sujud Syukur, Amalan Sunnah saat Mendapat Nikmat: Ini Dalil dan Bacaannya
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Infografis
3 Negara yang Dilanda...
3 Negara yang Dilanda Demo Besar pada Pertengahan 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved