DPR Soroti Persaingan BPJPH dengan MUI soal Sertifikasi Produk Halal
Selasa, 14 Juli 2020 - 13:45 WIB
loading...
Komisi VIII DPR menyoroti soal persaingan BPJPH Kemenag dengan MUI dalam memberikan sertifikasi halal. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyoroti soal persaingan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan sertifikasi halal . Terlebih, BPJPH dinilai kurang memiliki gaung dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai leading sector sertifikasi produk halal yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Hal ini, disampaikan sejumlah anggota Komisi VIII DPR dengan Kepala BPJPH Sukoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BPJPH Kemenag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
"Sertifikasi halal yang semula digarap MUI yang selama itu voluntary, sejak 17 Oktober 2019 menjadi mandatory atau wajib tapi gaungnya masih datar-datar saja, bahkan saya tidak bisa mebedakan label halal yang dikeluarkan BPJPH atau MUI karena keduanya berlaku," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra dalam RDP.(Baca juga: Indonesia Halal Watch: Sertifikasi Halal Tetap Harus lewat LPPOM MUI )
Nanang melihat, kendala lembaga pemeriksa halal dan verifikasi karena adanya kesan saya MUI belum ikhlas dalam menyerahkan kewenangan itu kepada BPJPH. Namun, dia berharap firasatnya salah. Tapi nyatanya, MUI menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bagaimana supaya kewenangan ini kembali ke MUI. Kemudian, ada dua NGO yakni Halal Institute dan Indonesia Halal Watch yang nampak terbelah dukungannya kepada dua lembaga ini.
Karena itu, dia menyarankan agar BPJPH melakukan pendekatan internal dengan MUI. Karena, kalau perselisihan ini terus terjadi maka tidak akan terlihat hasil perkembangannya di masyarakat. Karena, masyarakat justru menjadi bingung. Dan lagi, BPJPH tidak terlihat gaungnya padahal anggaran sudah berjalan di tahun ke-3. Informasi soal biaya sertifikasi, syarat dan alurnya pun tidak ada di website halal.go.id.
Hal ini, disampaikan sejumlah anggota Komisi VIII DPR dengan Kepala BPJPH Sukoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BPJPH Kemenag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
"Sertifikasi halal yang semula digarap MUI yang selama itu voluntary, sejak 17 Oktober 2019 menjadi mandatory atau wajib tapi gaungnya masih datar-datar saja, bahkan saya tidak bisa mebedakan label halal yang dikeluarkan BPJPH atau MUI karena keduanya berlaku," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra dalam RDP.(Baca juga: Indonesia Halal Watch: Sertifikasi Halal Tetap Harus lewat LPPOM MUI )
Nanang melihat, kendala lembaga pemeriksa halal dan verifikasi karena adanya kesan saya MUI belum ikhlas dalam menyerahkan kewenangan itu kepada BPJPH. Namun, dia berharap firasatnya salah. Tapi nyatanya, MUI menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bagaimana supaya kewenangan ini kembali ke MUI. Kemudian, ada dua NGO yakni Halal Institute dan Indonesia Halal Watch yang nampak terbelah dukungannya kepada dua lembaga ini.
Karena itu, dia menyarankan agar BPJPH melakukan pendekatan internal dengan MUI. Karena, kalau perselisihan ini terus terjadi maka tidak akan terlihat hasil perkembangannya di masyarakat. Karena, masyarakat justru menjadi bingung. Dan lagi, BPJPH tidak terlihat gaungnya padahal anggaran sudah berjalan di tahun ke-3. Informasi soal biaya sertifikasi, syarat dan alurnya pun tidak ada di website halal.go.id.
Lihat Juga :