Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Dinilai Untungkan UMKM
Senin, 06 Juli 2020 - 11:00 WIB
loading...
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal adalah sebuah terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelibatan organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum dalam sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
(Baca juga: TGB Sebut Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Harus Penuhi Kaidah Kepastian)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal adalah sebuah terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang. Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal.
(Infografis: Ancaman Serius! Ilmuwan Sebut Virus Corona Menular Melalui Udara)
Bila selama ini sertifikasi halal hanya diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan pendelegasian kewenangan kepada ormas-ormas Islam berbadan hukum diharapkan proses sertifikasi halal bisa lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.
(Baca juga: TGB Sebut Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Harus Penuhi Kaidah Kepastian)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal adalah sebuah terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang. Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal.
(Infografis: Ancaman Serius! Ilmuwan Sebut Virus Corona Menular Melalui Udara)
Bila selama ini sertifikasi halal hanya diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan pendelegasian kewenangan kepada ormas-ormas Islam berbadan hukum diharapkan proses sertifikasi halal bisa lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.
Lihat Juga :