Indonesia Halal Watch: Sertifikasi Halal Tetap Harus lewat LPPOM MUI

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:22 WIB
loading...
Indonesia Halal Watch:...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch menyatakan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dalam proses sertifikasi halal harus dipertahankan. Sebab pada dasarnya sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dari Komisi Fatwa MUI atas produk yang dinyatakan halal.

Ada tiga dasar hukum mengenai hal ini, yaitu Keputusan Menteri Agama No. 982/2019 perihal Layanan Sertifikasi Halal, Keputusan Menteri Agama Nomor 519/2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, dan Keputusan Menteri Agama No.518/2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.

”Selama belum dicabut maka MUI dan LPPOM MUI tetap dapat menyelenggarakan proses sertifikasi halal dan menerbitkan fatwa halal tertulis,” terang Direktur Eksekutif Ikhsan Abdullah melalui pernyataan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (8/7/2020).

(Baca: Indonesia Halal Watch Nilai RUU Cipta Kerja Berpotensi Menjadi RUU Cilaka)

Menurut Ikhsan, keberadaan MUI berikut LPPOM-nya makin punya alasan kuat untuk dipertahankan mengingat fakta bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum siap menggantikan peran tersebut. Sebut saja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibuka BPJPH sejak 17 Oktober 2019.

”Pelaksanaannya sangat jauh dari harapan masyarakat, bahkan ketidaksiapan tersebut mengakibatkan delay dan terhambatnya proses sertifikasi halal bagi dunia usaha dan industry,” ujar dia.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Indonesia Halal Watch, ada tiga hal yang menjadi penyebab kurang optimalnya peran BPJPH. Pertama, petugas PTSP yang tidak dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan cukup soal proses tahapan registrasi sampai sertifikat halal diterbitkan.

(Baca: KH Cholil Nafis: Paradoks! Orang Tidak Tes Disuruh Tes, Mau Tes Diminta Bayar)

Kedua, form BPJPH berbeda untuk registasi halal Perusahaan dan untuk UKM. Dan ketiga, ketika petugas PTSP tidak mampu memberikan jawaban atas pertanyaan UKM bagaimana melakukan registrasi.

Ikhsan mengungkapkan, ada petugas yang menjawab UKM dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Sayangnya, ketika UKM mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama, petugasnya sama sekali tidak siap.

”Situasi ini meresahkan dunia usaha dan masyarakat, terutama karena kebutuhan konsumsi produk halal semakin meningkat,” katanya.

Kondisi tersebut lalu direspons Kementerian Agama yang merasa harus mengembalikan sementara sertifikasi halal kepada MUI dengan sistem pendaftaran yang pararel. Dengan kata lain, BPJPH membuka registrasi online sedangkan LPPOM MUI tetap menjalankan fungsinya registrasi sampai penerbitan sertifikat halal.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
BPJPH: Sertifikasi Halal...
BPJPH: Sertifikasi Halal Beri Jaminan Terhadap Keamanan dan Kenyamanan
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
MUI Tegaskan Orang Kaya...
MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Minta PSN PIK 2 Dicabut...
Minta PSN PIK 2 Dicabut Buntut Pagar Laut, MUI: Banyak Mudharat dan Zalimi Rakyat
Polemik Proyek Strategis...
Polemik Proyek Strategis Nasional PIK 2, Begini Tanggapan Manajemen
Rekomendasi
Lerai Bentrokan Warga,...
Lerai Bentrokan Warga, Kanit Intel Polsek Wahai Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
6 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
9 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
10 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
10 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
11 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
13 jam yang lalu
Infografis
Benarkah Kapal Nabi...
Benarkah Kapal Nabi Nuh Kayunya Berasal dari Indonesia?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved