4 Provinsi Ini Catatkan Angka Dispensasi Nikah Tertinggi di Indonesia
Senin, 23 Januari 2023 - 17:12 WIB
loading...
Kementerian PPPA mengungkapkan ada empat provinsi dengan angka dispensasi nikah tertinggi di Indonesia yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengungkapkan ada empat provinsi dengan angka dispensasi nikah tertinggi di Indonesia. Empat provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
“Data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan,” ungkap Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dikutip dari keterangan resminya, Senin (23/1/2023). Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah Mencapai 50 Ribu Tahun 2022
Sebelumnya tingginya angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama menjadi sorotan. Bahkan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaporkan tingginya permintaan dispensasi nikah itu 80% karena hamil di luar nikah.
Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari batas yakni 19 tahun. Mengingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.
“Data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan,” ungkap Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dikutip dari keterangan resminya, Senin (23/1/2023). Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah Mencapai 50 Ribu Tahun 2022
Sebelumnya tingginya angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama menjadi sorotan. Bahkan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaporkan tingginya permintaan dispensasi nikah itu 80% karena hamil di luar nikah.
Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari batas yakni 19 tahun. Mengingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.
Lihat Juga :