Permintaan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Penjelasan Kepala BKKBN

Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:43 WIB
loading...
Permintaan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Penjelasan Kepala BKKBN
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo angkat bicara perihal tingginya angka permintaan dispensasi nikah di sejumlah Pengadilan Agama daerah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo angkat bicara perihal tingginya angka permintaan dispensasi nikah di sejumlah Pengadilan Agama daerah. Menurutnya, tingginya permintaan dispensasi nikah ini tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.

“Ya ini banyak orang tanya ya, tapi sebelum kita itu merasa bahwa kasus itu naik, itu ukuran dispensasi itu, kalau menikah dini itu dispensasi itu untuk melihat tren nggak tepat,” ujarnya saat dialog secara virtual, Jumat (20/1/2023).



Dia menjelaskan mengingat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

“Karena gini ada perubahan undang-undang. Jadi dulu undang-undangnya membolehkan nikah 16 tahun, sekarang undang-undang membolehkan nikah 19 tahun. Sehingga, dengan ada undang-undang baru nikahnya batasan 19 tahun. Semua orang yang menikah usia 17-18, semua dia meminta dispensasi. Paham to ini, paham to, karena batasan 19 tahun. Jadi semua orang yang kurang 19 tahun minta dispensasi,” jelas Hasto.

“Dulu waktu batasnya 16 tahun, yang umur 17 tahun menikah minta dispensasi nggak? Tidak, yang 18 tahun mau nikah minta dispensasi ndak? Tidak. Jadi setelah berubah undang-undang bahwa batas nikahnya itu tinggi usianya yang meminta dispensasi lebih banyak atau lebih sedikit? Ya lebih banyak, karena dulu nggak perlu dispensasi sekarang harus dengan dispensasi,” sambungnya.

Hasto melanjutkan tingginya angka nikah muda itu juga terjadi sebelum adanya pembaharuan UU. “Makanya kenaikan dispensasi sebelum undang-undang, kemudian setelah undang-undang ini tidak bisa begitu. Kalau menurut saya tingginya sudah sejak dulu, kawin muda, sejak sebelum ada undang-undang ini. Hanya dulu tidak perlu dispensasi.”

“Jadi kalau mengukur dengan dispensasi ini mengukur yang salah, ini perlu saya luruskan bahwa kalau Anda menilai kawin dini dengan dispensasi itu salah, karena ada perubahan undang-undang ya. Sehingga naiknya bukan karena naik usia dini nikah, karena naiknya kenapa? Perubahan batas undang-undang, yang dulu tidak perlu dispensasi sekarang perlu dispensasi,” imbuh Hasto.

“Supaya jangan menganggap dispensasi naik itu berarti kenaikan jumlah orang nikah itu bertambah, sejak dulu tinggi, cuma dulu kan ndak perlu pakai dispensasi,” tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3028 seconds (0.1#10.140)