Permintaan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Penjelasan Kepala BKKBN
Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:43 WIB
loading...
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo angkat bicara perihal tingginya angka permintaan dispensasi nikah di sejumlah Pengadilan Agama daerah. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo angkat bicara perihal tingginya angka permintaan dispensasi nikah di sejumlah Pengadilan Agama daerah. Menurutnya, tingginya permintaan dispensasi nikah ini tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.
“Ya ini banyak orang tanya ya, tapi sebelum kita itu merasa bahwa kasus itu naik, itu ukuran dispensasi itu, kalau menikah dini itu dispensasi itu untuk melihat tren nggak tepat,” ujarnya saat dialog secara virtual, Jumat (20/1/2023). Baca juga: Hamil Duluan, 572 Anak Usia Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah
Dia menjelaskan mengingat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Karena gini ada perubahan undang-undang. Jadi dulu undang-undangnya membolehkan nikah 16 tahun, sekarang undang-undang membolehkan nikah 19 tahun. Sehingga, dengan ada undang-undang baru nikahnya batasan 19 tahun. Semua orang yang menikah usia 17-18, semua dia meminta dispensasi. Paham to ini, paham to, karena batasan 19 tahun. Jadi semua orang yang kurang 19 tahun minta dispensasi,” jelas Hasto.
“Ya ini banyak orang tanya ya, tapi sebelum kita itu merasa bahwa kasus itu naik, itu ukuran dispensasi itu, kalau menikah dini itu dispensasi itu untuk melihat tren nggak tepat,” ujarnya saat dialog secara virtual, Jumat (20/1/2023). Baca juga: Hamil Duluan, 572 Anak Usia Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah
Dia menjelaskan mengingat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Karena gini ada perubahan undang-undang. Jadi dulu undang-undangnya membolehkan nikah 16 tahun, sekarang undang-undang membolehkan nikah 19 tahun. Sehingga, dengan ada undang-undang baru nikahnya batasan 19 tahun. Semua orang yang menikah usia 17-18, semua dia meminta dispensasi. Paham to ini, paham to, karena batasan 19 tahun. Jadi semua orang yang kurang 19 tahun minta dispensasi,” jelas Hasto.
Lihat Juga :