Permohonan Dispensasi Nikah Mencapai 50 Ribu Tahun 2022

Senin, 23 Januari 2023 - 16:31 WIB
loading...
Permohonan Dispensasi...
Kementerian PPPA melaporkan berdasarkan data Badilag, permohonan dispensasi nikah atau kawin tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau kawin tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan. Angka ini mengalami penurunan dimana pada tahun 2021 sebanyak 61.000 permohonan.

Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani mengatakan terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Meskipun tren permohonan dispensasi kawin menurun, tapi jumlahnya tetap sangat besar. Kami masih memiliki pekerjaan rumah besar karena masih terdapat empat provinsi yang memiliki jumlah permohonan dispensasi kawin yang tinggi,” ujar Rini dikutip dari keterangan resminya, Senin (23/1/2023).



Rini pun mengatakan pemerintah mempunyai target untuk menurunkan perkawinan anak di tahun 2030 sebesar 6,94%. “Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mewujudkan target penurunan angka perkawinan anak di tahun 2030 sebesar 6,94 persen.”

“Untuk melanjutkan upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak, kami sudah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan anak dan akan terus melibatkan berbagai sektor mulai dari pemerintah, sektor pendidikan, dunia usaha, media, hingga lingkup pemerintahan terkecil yakni desa dan kelurahan melalui program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA),” tutur Rini.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari menyampaikan upaya yang telah dilakukan KemenPPPA diantaranya telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Sekretaris Kementerian PPPA dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian.

“Kami melakukan koordinasi dengan Badilag supaya ke depan ada data terpilah pengajuan permohonan dispensasi kawin serta data perceraian berdasarkan usia dan pendidikan. Dengan data terpilah, intervensi akan lebih tepat sasaran, terutama usia kawin di bawah 18 tahun,” ungkap Rohika.

Rohika menyampaikan proses dispensasi kawin di pengadilan sendiri telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Selain itu pemerintah telah mengupayakan pemenuhan sertifikasi Hakim Anak dan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi semua hakim yang menangani kasus dispensasi kawin di seluruh Indonesia.

“Kementerian PPPA akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar dapat menekan angka perkawinan anak di Indonesia sehingga target Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045 dapat terwujud,” tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)