KPAI Ungkap Penyebab Dispensasi Kawin, dari Hamil Duluan hingga Telanjur Sebar Undangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengantongi data penyebab tingginya angka pernikahan usia anak . Data itu didapatkan dari empat provinsi dengan angka pernikahan usia anak cukup tinggi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB); Jawa Timur; Kepulauan Riau; dan Kalimantan Selatan.
"Catatan kita terkait pernikahan usia anak ini kita kebetulan sudah melakukan pengawasan di empat provinsi ya di Tahun 2022 ada NTB, Jawa Timur, tepatnya di Kediri, kemudian Kepulauan Riau, kemudian Kalimantan Selatan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat mengisi Diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk Remaja, Seks Bebas, dan Kita, Sabtu (21/1/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun KPAI, penyebab tingginya permohonan dispensasi kawin untuk pernikahan usia anak adalah karena sudah hamil lebih dulu. Selain itu juga karena khawatir berbuat zina dan melanggar norma keagamaan.
Baca juga: Permintaan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Penjelasan Kepala BKKBN
"Ya memang beberapa alasan terjadinya dispensasi kawin tadi sudah disampaikan oleh dari Kemenag, juga ada alasan misalnya soal hamil, kemudian khawatir berbuat zina, dan melanggar norma agama," kata Jasra.
"Kemudian, ada dengan alasan sudah melakukan hubungan seksual. Kemudian alasan adat gitu ya, dan bahkan hakim juga mengabulkan dispensasi kawin itu karena memandang calon pengantin ini sudah mampu mengurus rumah tangga gitu ya," katanya.
Tak hanya itu, dari hasil pemantauan KPAI, tingginya angka permohonan dispensasi kawin untuk pernikahan usia anak di empat provinsi tersebut karena ada yang beralasan sudah menyebar undangan. Jasra menilai modus itu sengaja dilakukan agar mudah mendapatkan surat permohonan dispensasi kawin.
"Jadi enggak mungkin tidak bisa dilangsungkan. Jadi triknya gitu, sebar undangan dulu baru minta dispensasi kawinnya, jadi ada sesuatu yang mendesak juga gitu ya. Nah jadi ini beberapa alasan di empat provinsi yang kita dapatkan," katanya.
"Catatan kita terkait pernikahan usia anak ini kita kebetulan sudah melakukan pengawasan di empat provinsi ya di Tahun 2022 ada NTB, Jawa Timur, tepatnya di Kediri, kemudian Kepulauan Riau, kemudian Kalimantan Selatan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat mengisi Diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk Remaja, Seks Bebas, dan Kita, Sabtu (21/1/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun KPAI, penyebab tingginya permohonan dispensasi kawin untuk pernikahan usia anak adalah karena sudah hamil lebih dulu. Selain itu juga karena khawatir berbuat zina dan melanggar norma keagamaan.
Baca juga: Permintaan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Penjelasan Kepala BKKBN
"Ya memang beberapa alasan terjadinya dispensasi kawin tadi sudah disampaikan oleh dari Kemenag, juga ada alasan misalnya soal hamil, kemudian khawatir berbuat zina, dan melanggar norma agama," kata Jasra.
"Kemudian, ada dengan alasan sudah melakukan hubungan seksual. Kemudian alasan adat gitu ya, dan bahkan hakim juga mengabulkan dispensasi kawin itu karena memandang calon pengantin ini sudah mampu mengurus rumah tangga gitu ya," katanya.
Tak hanya itu, dari hasil pemantauan KPAI, tingginya angka permohonan dispensasi kawin untuk pernikahan usia anak di empat provinsi tersebut karena ada yang beralasan sudah menyebar undangan. Jasra menilai modus itu sengaja dilakukan agar mudah mendapatkan surat permohonan dispensasi kawin.
"Jadi enggak mungkin tidak bisa dilangsungkan. Jadi triknya gitu, sebar undangan dulu baru minta dispensasi kawinnya, jadi ada sesuatu yang mendesak juga gitu ya. Nah jadi ini beberapa alasan di empat provinsi yang kita dapatkan," katanya.
(abd)