Diaktifkan Lagi, Tim Pemburu Koruptor Tidak Akan Ambil Alih Kerja KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengungkapkan akan kembali menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). TPK rencananya dihidupkan kembali untuk meringkus beberapa buronan, seperti terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Mahfud mengatakan, sampai saat ini Instruksi Presiden (Inpres) terkait pengaktifan kembali TPK telah berada di tangan Kemenko Polhukam. Menurutnya, dalam waktu dekat pembentukan tim tersebut dapat segera rampung.
"Keputusan tentang pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Karena cantelannya ada Inpres maka sekarang Inpres tentang Tim Pemburu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam sehingga secepatnya nanti akan dibentuk tim itu," ucapnya dalam rekaman video, Selasa (14/7/2020). ( ).
Dia memastikan, proses perampungan pembuatan TPK juga melibatkan masukan-masukan dari masyarakat. Menurutnya, hal ini bukan merupakan hal yang mudah dan membutuhkan kerja kolektif. "Tentu dengan menampung masukan-masukan dari masyarakat. Karena ini memang perlu kerja bareng dan enggak boleh berebutan dan saling sabot," ungkapnya.
TPK tersebut, Mahfud menjelaskan, nantinya beranggotakan aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung (Agung) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tim itu akan melibatkan Kejagung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, dan kemudian banyak. Kemendagri tentu saja karena itu juga masuk ke dalam masalah kependudukan dan departemen-departemen teknis lainnya," ucapnya.
Dia memastikan, pembentukan TPK tidak akan mengambil alih kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Menurutnya, agar tugas dari masing-masing lembaga tidak bentrok, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan KPK. (
).
"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK itu nanti dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimana pun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri dan akan kami koordinasikan," pungkasnya.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
Mahfud mengatakan, sampai saat ini Instruksi Presiden (Inpres) terkait pengaktifan kembali TPK telah berada di tangan Kemenko Polhukam. Menurutnya, dalam waktu dekat pembentukan tim tersebut dapat segera rampung.
"Keputusan tentang pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Karena cantelannya ada Inpres maka sekarang Inpres tentang Tim Pemburu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam sehingga secepatnya nanti akan dibentuk tim itu," ucapnya dalam rekaman video, Selasa (14/7/2020). ( ).
Dia memastikan, proses perampungan pembuatan TPK juga melibatkan masukan-masukan dari masyarakat. Menurutnya, hal ini bukan merupakan hal yang mudah dan membutuhkan kerja kolektif. "Tentu dengan menampung masukan-masukan dari masyarakat. Karena ini memang perlu kerja bareng dan enggak boleh berebutan dan saling sabot," ungkapnya.
TPK tersebut, Mahfud menjelaskan, nantinya beranggotakan aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung (Agung) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tim itu akan melibatkan Kejagung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, dan kemudian banyak. Kemendagri tentu saja karena itu juga masuk ke dalam masalah kependudukan dan departemen-departemen teknis lainnya," ucapnya.
Dia memastikan, pembentukan TPK tidak akan mengambil alih kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Menurutnya, agar tugas dari masing-masing lembaga tidak bentrok, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan KPK. (
Baca Juga
"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK itu nanti dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimana pun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri dan akan kami koordinasikan," pungkasnya.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
(zik)