Ketua LPSK Beda Pendapat dengan Kejagung soal Bharada E
Sabtu, 21 Januari 2023 - 04:47 WIB
loading...
Bharada E atau Richard Eliezer, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo Suroyo beda pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Fadil Zumhana. Hasto menilai seorang ajudan di Indonesia kerap kali mengerjakan hal di luar dari tugas pokok dan fungsinya.
Atas dasar itu, Hasto merasa tindakan terdakwa Bharada E atau Richard Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dapat dilepaskan dari perintah Ferdy Sambo. Hasto tidak sepakat dengan pernyataan Fadil Zumhana yang menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J bukan termasuk perintah atasan.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasinya Dicuekin
"Di Indonesia ini soal formal dan informal ini sering kali dikacaukan. Seseorang yang menjadi ajudan, itu sering kali mengerjakan hal-hal yang sifatnya tidak kedinasan," kata Hasto saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Atas dasar itu, Hasto merasa tindakan terdakwa Bharada E atau Richard Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dapat dilepaskan dari perintah Ferdy Sambo. Hasto tidak sepakat dengan pernyataan Fadil Zumhana yang menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J bukan termasuk perintah atasan.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasinya Dicuekin
"Di Indonesia ini soal formal dan informal ini sering kali dikacaukan. Seseorang yang menjadi ajudan, itu sering kali mengerjakan hal-hal yang sifatnya tidak kedinasan," kata Hasto saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Lihat Juga :