Besok, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Sampaikan Pleidoi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo , Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (24/1/2023). Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menyampaikan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kemudian, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kemudian, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
(rca)