Menguji Pasal Kekebalan Hukum Pejabat
Selasa, 28 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Rudi, yang mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan itikad baik itu terkait dengan mens rea (niat mental). Itu hanya bisa diuji melalui proses peradilan.
Seharusnya, pejabat negara berani mengambil keputusan selama itu benar dan tidak ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jadi tidak perlu berlindung dari peraturan hukum baru yang seakan-akan memberikan hak imunitas dari segala proses hukum.
"Ini aneh juga dianggap tidak ada kerugian. Jadi setiap yang dilakukan berkaitan penanganan Covid-19 terus dianggap biaya yang dikeluarkan bukan kerugian, ya enggak seperti itu. Tetap semua ada pertanggungjawabannya, tetap ada lembaga yang bisa meriksa BPK," tegas Rudi. (Baca juga: Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen ).
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin tiga hakim panelis yaitu Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Ketua Panelis Aswanto menjelaskan, pengujian Perppu itu bersifat mendesak sehingga harus dilakukan meski di tengah pandemi virus corona. Apalagi, aturan itu berkaitan kebijakan pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19 yang sudah mengancam perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
"Sidang-sidang dengan perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan. Kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgen," kata Aswanto saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Seharusnya, pejabat negara berani mengambil keputusan selama itu benar dan tidak ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jadi tidak perlu berlindung dari peraturan hukum baru yang seakan-akan memberikan hak imunitas dari segala proses hukum.
"Ini aneh juga dianggap tidak ada kerugian. Jadi setiap yang dilakukan berkaitan penanganan Covid-19 terus dianggap biaya yang dikeluarkan bukan kerugian, ya enggak seperti itu. Tetap semua ada pertanggungjawabannya, tetap ada lembaga yang bisa meriksa BPK," tegas Rudi. (Baca juga: Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen ).
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin tiga hakim panelis yaitu Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Ketua Panelis Aswanto menjelaskan, pengujian Perppu itu bersifat mendesak sehingga harus dilakukan meski di tengah pandemi virus corona. Apalagi, aturan itu berkaitan kebijakan pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19 yang sudah mengancam perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
"Sidang-sidang dengan perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan. Kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgen," kata Aswanto saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Lihat Juga :