Menguji Pasal Kekebalan Hukum Pejabat

Selasa, 28 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Rudi, yang mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan itikad baik itu terkait dengan mens rea (niat mental). Itu hanya bisa diuji melalui proses peradilan.

Seharusnya, pejabat negara berani mengambil keputusan selama itu benar dan tidak ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jadi tidak perlu berlindung dari peraturan hukum baru yang seakan-akan memberikan hak imunitas dari segala proses hukum.

"Ini aneh juga dianggap tidak ada kerugian. Jadi setiap yang dilakukan berkaitan penanganan Covid-19 terus dianggap biaya yang dikeluarkan bukan kerugian, ya enggak seperti itu. Tetap semua ada pertanggungjawabannya, tetap ada lembaga yang bisa meriksa BPK," tegas Rudi. (Baca juga: Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen ).

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin tiga hakim panelis yaitu Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, dan Wahiduddin Adams.

Ketua Panelis Aswanto menjelaskan, pengujian Perppu itu bersifat mendesak sehingga harus dilakukan meski di tengah pandemi virus corona. Apalagi, aturan itu berkaitan kebijakan pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19 yang sudah mengancam perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

"Sidang-sidang dengan perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan. Kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgen," kata Aswanto saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
Noel Terjerat Rasuah,...
Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved