Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen

Selasa, 28 April 2020 - 12:36 WIB
loading...
Hakim MK Anggap Perkara...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Aswanto meminta semua pihak memaklumi ada pembatasan dalam proses sidang pendahuluan judicial review atau gugatan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Menurut Aswanto, sidang dibatasi karena harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah maupun organisasi kesehatan dunia (WHO) serta anjuran physical distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tetapi, kita menganggap bahwa sesuai dengan protokol WHO juga, bahwa dalam persidangan, sidang-sidang yang dianggap perkara-perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan," tutur Aswanto dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/4/2020).

"Oleh sebab itu, rapat (hakim MK) kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgen," kata Aswanto.

Untuk itu, sidang ini tetap digelar. Aswanto juga meminta maaf kepada masyarakat yang sudah mengajukan JR atas sejumlah perkara kontitusi namun belum bisa disidangkan. Aswanto mengaku pihaknya bukan berarti menghalangi hak konstitusi, namun justru melindungi hak konstitusi mereka akibat wabah corona.

"Saya kira itu yang ingin kami permakluman lebih awal, tadi kami agak telat sedikit, karena tadi kami harus bersepakat di ruangan tunggu, apakah persidangan ini ketika para pemohon atau para anggota panel menyampaikan pandangannya tetap menggunakan masker atau tidak," ujarnya.

"Tadi kami dapat informasi misalnya, beberapa sidang di pengadilan, jaksa meminta kepada terdakwa yang dihadirkan tetap membuka pelindung dalam hal ini masker karena ditakutkan yang hadir bukan yang bersangkutan. Kalau kita saya kira tidak ada problem. Jelas diidentifikasi, panelnya adalah Aswanto, Yang Mulia Pak Wahid, dan Yang Mulia Pak Daniel. Saya kira hakimnya bukan hakim bayangan," ucap Aswanto.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Ajukan Uji Materiil...
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved