Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen

Selasa, 28 April 2020 - 12:36 WIB
loading...
Hakim MK Anggap Perkara...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Aswanto meminta semua pihak memaklumi ada pembatasan dalam proses sidang pendahuluan judicial review atau gugatan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Menurut Aswanto, sidang dibatasi karena harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah maupun organisasi kesehatan dunia (WHO) serta anjuran physical distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tetapi, kita menganggap bahwa sesuai dengan protokol WHO juga, bahwa dalam persidangan, sidang-sidang yang dianggap perkara-perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan," tutur Aswanto dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/4/2020).

"Oleh sebab itu, rapat (hakim MK) kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgen," kata Aswanto.

Untuk itu, sidang ini tetap digelar. Aswanto juga meminta maaf kepada masyarakat yang sudah mengajukan JR atas sejumlah perkara kontitusi namun belum bisa disidangkan. Aswanto mengaku pihaknya bukan berarti menghalangi hak konstitusi, namun justru melindungi hak konstitusi mereka akibat wabah corona.

"Saya kira itu yang ingin kami permakluman lebih awal, tadi kami agak telat sedikit, karena tadi kami harus bersepakat di ruangan tunggu, apakah persidangan ini ketika para pemohon atau para anggota panel menyampaikan pandangannya tetap menggunakan masker atau tidak," ujarnya.

"Tadi kami dapat informasi misalnya, beberapa sidang di pengadilan, jaksa meminta kepada terdakwa yang dihadirkan tetap membuka pelindung dalam hal ini masker karena ditakutkan yang hadir bukan yang bersangkutan. Kalau kita saya kira tidak ada problem. Jelas diidentifikasi, panelnya adalah Aswanto, Yang Mulia Pak Wahid, dan Yang Mulia Pak Daniel. Saya kira hakimnya bukan hakim bayangan," ucap Aswanto.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved