Menguji Pasal Kekebalan Hukum Pejabat

Selasa, 28 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
Menguji Pasal Kekebalan...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat melakukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19. Beleid ini dianggap memberikan kekebalan hukum kepada kepada pejabat negara.

Salah satu kuasa hukum penggugat Rudy Marjono mengatakan, Pasal 27 ayat 1 Perppu Penanganan Covid-19 itu seolah-olah memberikan kekebalan hukum. "Padahal kita negara hukum," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (28/4/2020).

Pasal 27 ayat 1 itu berbunyi: biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendepatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanja negara termasuk di bidang keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupkan kerugian negara.

Rudi mengungkapkan, pasal itu akan diuji dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 7 A UUD 1945, Pasal 24 ayat 1, dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal terakhir itu mengatur mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.

"Jadi sebenarnya poinnya ada di Pasal 28 D. Tidak ada pejabat atau siapa pun itu mempunyai kekebalan hukum dan imunitas terhadap persoalan itu," tuturnya.

Lewat pasal 27 itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diduga ingin berlindung agar tidak bisa dilaporkan secara pidana dan digugat perdata. KSSK, menurut Rudi, ingin berlindung melalui itikad baik dalam mengeluarkan kebijakan dan penanganan pandemi Covid-19. (Baca juga: Bersifat Mendesak, MK Gelar Sidang Perkara Pengujian Perppu terkait Corona ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Martinez: Bandingkan...
Martinez: Bandingkan Ronaldo dengan Messi Itu Kekanak-kanakan
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved