Mengapa Jabatan Kepala Desa Harus Diperpanjang?
Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Sejumlah elite di kabinet juga mencoba mengambil posisi atas nama iklim investasi yang membutuhkan kepastian keberlanjutan kekuasaan. Proyek-proyek besar yang sedang dikerjakan butuh jaminan itu yang belum tentu bisa diberikan oleh pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. Alasannya pemerintahan baru butuh waktu minimal satu tahun untuk menyakinkan banyak pihak, terutama investor agar penanaman uangnya di Indonesia aman dan menguntungkan. Sedangkan proses yang dibangun oleh pemerintahan sebelumnya sudah tertata baik, rapi dan dipercaya. Demikian argumentasi yang dibangun.
Kelompok yang menentang argumentasi ini juga memiliki alasan kuat. Demokrasi dan konsitusi ada pijakan bersama yang tidak boleh dikorbankan atas nama apapun. Apalagi untuk memperpanjang kekuasaan yang juga tidak ada jaminan di periode selanjutnya akan menjadi lebih baik.
Situasi global yang tidak menentu itu tidak harus direspons dengan cara uang tidak menentu juga yakni menabrak pakem dan kesepakatan bersama sebagai bangsa yang plural dan majemuk. Istilah Jawanya “Ngono ya ngono ning ojo ngono” (begitu ya begitu tapi jangan begitu). Pesan persisnya jika berbuat sesuatu janganlah berlebihan.
Wacana 3 periode atau penambahan masa jabatan itu kini mulai sayup sayup meski tidak hilang sama sekali.Nah, belakangan isu yang hampir mirip mencuat kembali. Ratusan kepada desa dari berbagai daerah menggelar demonstasi ke Gedung DPR Senayan untuk mendesak dilakukannya revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Poin yang paling diminta untuk direvisi adalah masa jabatan kepala desa yang hanya 6 tahun dan bisa diperpanjang 3 periode. Menurut para kepala desa jabatan 6 tahun itu terlalu singkat dan tidak cukup untuk menjalankan tugas membangun desa. Karena itu idealnya satu periode masa jabatan kepala desa 9 tahun dan bisa dipilih kembali. Artinya kepala desa bisa menjabat 18 tahun berturut turut. Waktu yang sangat panjang untuk membangun dan memakmurkan masyarakat desa.
Kelompok yang menentang argumentasi ini juga memiliki alasan kuat. Demokrasi dan konsitusi ada pijakan bersama yang tidak boleh dikorbankan atas nama apapun. Apalagi untuk memperpanjang kekuasaan yang juga tidak ada jaminan di periode selanjutnya akan menjadi lebih baik.
Situasi global yang tidak menentu itu tidak harus direspons dengan cara uang tidak menentu juga yakni menabrak pakem dan kesepakatan bersama sebagai bangsa yang plural dan majemuk. Istilah Jawanya “Ngono ya ngono ning ojo ngono” (begitu ya begitu tapi jangan begitu). Pesan persisnya jika berbuat sesuatu janganlah berlebihan.
Wacana 3 periode atau penambahan masa jabatan itu kini mulai sayup sayup meski tidak hilang sama sekali.Nah, belakangan isu yang hampir mirip mencuat kembali. Ratusan kepada desa dari berbagai daerah menggelar demonstasi ke Gedung DPR Senayan untuk mendesak dilakukannya revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Poin yang paling diminta untuk direvisi adalah masa jabatan kepala desa yang hanya 6 tahun dan bisa diperpanjang 3 periode. Menurut para kepala desa jabatan 6 tahun itu terlalu singkat dan tidak cukup untuk menjalankan tugas membangun desa. Karena itu idealnya satu periode masa jabatan kepala desa 9 tahun dan bisa dipilih kembali. Artinya kepala desa bisa menjabat 18 tahun berturut turut. Waktu yang sangat panjang untuk membangun dan memakmurkan masyarakat desa.
Lihat Juga :