Mengapa Jabatan Kepala Desa Harus Diperpanjang?
Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:25 WIB
loading...
Setelah muncul usulan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode, kini sejumlah kepala desa menggelar demo meminta agar masa jabatan mereka juga diperpanjang menjadi tiga periode. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
NALAR publik kembali diuji. Kali ini masih seputar perpanjangan masa jabatan kekuasaan eksekutif. Tahun lalu, saat konsentrasi semua orang masih fokus pada isu pemulihan pasca pandemi Covid-19 muncul pemikiran dan gagasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden.
Perpanjangan itu bisa berupa penambahan masa jabatan presidendua atau tiga tahun ke depan atau satu periode sekaligus yakni lima tahun. Keduanya didasarkan pada kebutuhan keberlanjutan pemerintahan sekarang yang dinilai sudah baik dan berpengalaman melalui masa masa sulit menghadapi krisis ekonomi global dan pandemi Covid-19 dengan baik. Keberlanjutan ini diperlukan karena tantangan tahun 2023 dan sesudahnya semakin berat dan sulit diprediksi.
Hasil Pemilu 2024 (pemilihan Presiden dan DPR) dikhawatirkan tidak mampu menjaga dan mengawal situasi krisis multimedimensi yang masih menjadi ancaman besar.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Praktis wacana dan gagasan ini menyulut reaksi keras. Apapun argumentasi yang dibangun, gagasan ini jelas sulit diterima nalar publik. Tidak ada urgensi yang sangat riil yang mengharuskan ketentuan konstitusional pemilu setiap lima tahun dilanggar. Hingga detik ini pun belum ada situasi ekonomi, sosial, politik yang bisa menjadi rujukan adanya perpanjangan masa jabatan pemerintahan yang kabarnya akan dibarengkan dengan perpanjangan masa jabatan di legislatif (DPR dan DPD).
Perpanjangan itu bisa berupa penambahan masa jabatan presidendua atau tiga tahun ke depan atau satu periode sekaligus yakni lima tahun. Keduanya didasarkan pada kebutuhan keberlanjutan pemerintahan sekarang yang dinilai sudah baik dan berpengalaman melalui masa masa sulit menghadapi krisis ekonomi global dan pandemi Covid-19 dengan baik. Keberlanjutan ini diperlukan karena tantangan tahun 2023 dan sesudahnya semakin berat dan sulit diprediksi.
Hasil Pemilu 2024 (pemilihan Presiden dan DPR) dikhawatirkan tidak mampu menjaga dan mengawal situasi krisis multimedimensi yang masih menjadi ancaman besar.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Praktis wacana dan gagasan ini menyulut reaksi keras. Apapun argumentasi yang dibangun, gagasan ini jelas sulit diterima nalar publik. Tidak ada urgensi yang sangat riil yang mengharuskan ketentuan konstitusional pemilu setiap lima tahun dilanggar. Hingga detik ini pun belum ada situasi ekonomi, sosial, politik yang bisa menjadi rujukan adanya perpanjangan masa jabatan pemerintahan yang kabarnya akan dibarengkan dengan perpanjangan masa jabatan di legislatif (DPR dan DPD).
Lihat Juga :