Pakar Hukum Sebut KUHP Nasional Miliki Pasal-pasal Futuristik
Kamis, 19 Januari 2023 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini karena KUHP baru ini disusun oleh bangsa sendiri di era modern yang sudah sangat jauh berkembang dibanding saat KUHP kolonial disusun seratusan tahun lalu. Contoh sederhananya, KUHP lama sebenarnya masih menggunakan bahasa Belanda dan diberlakukan di Indonesia dalam beberapa versi terjemahan.
“Kita memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial, di mana sekarang menggunakan bahasa Indonesia. KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” jelas Prof Topo.
Dengan berbagai kelebihan itu, menurut Prof Topo, KUHP baru bisa lebih menjamin keadilan. “Itu diharapkan lebih menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan praktisi hukum. Tapi dengan syarat harus segera dipelajari dan dipahami,” jelasnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang Pujiyono mengatakan, KUHP baru ini hendaknya menjadi kebanggaan nasional. Alasannya semangat penyusunan KUHP baru ini ingin melepaskan diri dari penjajahan.
"KUHP lama yang notabene nilainya berbeda dengan kita, sekarang kita rombak. Kita buat KUHP yg sesuai dengan jiwa dan ruh kita. Tentunya ini jadi kebanggaan kita. Kalau selama ini mengusung individualisme, liberalisme, sekarang kita susun dalam konteks munodualisme Bangsa Indonesia," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi KUHP di Pontianak digelar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Dekan FH Untan, Sri Ismawati mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.
“Kita memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial, di mana sekarang menggunakan bahasa Indonesia. KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” jelas Prof Topo.
Dengan berbagai kelebihan itu, menurut Prof Topo, KUHP baru bisa lebih menjamin keadilan. “Itu diharapkan lebih menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan praktisi hukum. Tapi dengan syarat harus segera dipelajari dan dipahami,” jelasnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang Pujiyono mengatakan, KUHP baru ini hendaknya menjadi kebanggaan nasional. Alasannya semangat penyusunan KUHP baru ini ingin melepaskan diri dari penjajahan.
"KUHP lama yang notabene nilainya berbeda dengan kita, sekarang kita rombak. Kita buat KUHP yg sesuai dengan jiwa dan ruh kita. Tentunya ini jadi kebanggaan kita. Kalau selama ini mengusung individualisme, liberalisme, sekarang kita susun dalam konteks munodualisme Bangsa Indonesia," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi KUHP di Pontianak digelar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Dekan FH Untan, Sri Ismawati mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.
Lihat Juga :