Pakar Hukum Sebut KUHP Nasional Miliki Pasal-pasal Futuristik

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:10 WIB
loading...
A A A
Pengabdian kali ini bentuknya adalah informasi terkait materi KUHP baru. “Karena ini merupakan materi penting dan perlu disegerakan, sebab pemberlakuannya tiga tahun yang akan datang kalau dihitung tidak lama lagi. Sehingga perlu sosialisasi lewat forum seperti ini,” tutur Sri Ismawati. Baca juga: Arab Saudi Larang Pasangan Kumpul Kebo, tapi Cristiano Ronaldo Dibolehkan

Sri menyebut, para peserta menyambut baik dan sangat antusias dengan sosialisasi KUHP ini. Hadirnya narasumber yang ahli dalam bidangnya juga memberikan pemahaman kepada para peserta yang hadir.

“Karena akhirnya kita tahu di dalam forum ini, bahwa dalam proses penyusunannya, KUHP ini memang diwarnai berbagai pandangan yang berbeda, kemudian berhasil disatukan. Dari hadirnya narasumber pun menjadi jelas akan ketidakpahaman, serta lebih terbuka,” ungkapnya.

Sementara perwakilan Mahupiki Pontianak, SY Hasyim menuturkan, kegiatan ini sekaligus untuk meminimalisir kesalahpahaman di tengah masyarakat, di lapangan atau media sosial. Dengan sosialisasi yang baik, KUHP akan dipahami dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di tengah masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini tentunya akan membuat kita memahami secara utuh apa yang dirumuskan dalam KUHP. Sehingga kita tidak lagi ambivalensi dalam menyikapi KUHP,” kata SY Hasyim.

Acara sosialisasi KUHP di Pontianak disambut baik berbagai kalangan, baik oleh tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi, penegak hukum hingga pejabat setempat. Ratusan peserta mengikuti dengan antusias acara ini.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Bea Cukai Kalbagbar...
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Tujuan China
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Berita Terkini
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved