Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor

Selasa, 28 April 2026 - 20:28 WIB
loading...
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Sejumlah ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap potensi kriminalisasi terhadap keputusan yang berawal dari dua pasal tak sempurna di UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap potensi kriminalisasi terhadap keputusan yang berawal dari dua pasal tak sempurna di UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan oleh penegak hukum. Dampaknya, para pengambil keputusan tak punya keberanian berinovasi dan bertindak.

Hal itu terungkap dalam diskusi soft launching buku Buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001

"Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa (dipidanakan)," kata Lestantya R. Baskoro, editor Buku Kriminalisasi Kebijakan.



Dia menjelaskan bahwa ragam kasus kriminalisasi kebijakan bisnis sejauh ini berhulu pada dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Buku tersebut menggarisbawahi 12 kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan BUMN terutama menggunakan dua pasal tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airline Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, mantan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, hingga mantan Dirut Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Baca juga: KA Argo Bromo Melaju 110 Km Per Jam sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jerman Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Berita Terkini
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved