Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Ini Beberapa Catatan Pengacaranya
Selasa, 17 Januari 2023 - 10:22 WIB
JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo , Arman Hanis mengaku tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya dalam menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Tim kuasa hukum lebih fokus menyusun pembelaan atau pledoi setelah sidang tuntutan.
"Nggak ada persiapan khusus. Pasti (ajukan pledoi) sama kronologisnya dan dalam pledoi akan kami sampai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Arman kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo, tim kuasa hukum melihat Sambo disebut-sebut sebagai eksekutor terakhir. Ferdy Sambo disebut dua kali menembak ke arah kepala Brigadir J hingga membuatnya tewas.
Karena itu, pihaknya bakal mengajukan pledoi terkait hal itu. Sebab, dasar tuntutan JPU tersebut merupakan asumsi kosong yang telah dibangun sejak dakwaan.
"Dari catatan kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan. Awalnya kami pikir, jaksa akan memperhatikan fakta sidang terkait hal ini, tapi ternyata tuntutan juga seperti masih bersandar di dahan yang lapuk," katanya.
Arman mengatakan, penyebutkan kliennya ikut menembak Brigadir J hanya berdasarkan keterangan satu saksi, yakni Bharada E atau Richard Eliezer. Padahal, bukti-bukti terkait berbagai tuduhan kepada Sambo tidak terbukti dan bertentangan dengan dakwaan jaksa sendiri.
Berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya DNA Ferdy Sambo, begitu juga dengan kesaksian tentang sarung tangan tidak terbukti, sehingga harus dipertanggungjawabkan dasar bukti mana yang dipakai Jaksa dalam membuat kesimpulan itu. Dalam tuntutannya kepada Kuat Ma'ruf, JPU dinilai pilih-pilih terkait hasil poligraf.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan
"Dalam tuntutan kepada terdakwa KM, JPU pakai hasil poligraf yang faktanya prosesnya cacat hukum, tetapi hasil Poligraf RR tidak dipakai terkait FS tidak ikut menembak, di mana hasil tersebut RR disebut jujur. Kami tidak kaget dengan tuduhan tersebut, tapi Ferdy Sambo tidak ikut menembak, tegas sejak awal tidak pernah berubah," katanya.
"Nggak ada persiapan khusus. Pasti (ajukan pledoi) sama kronologisnya dan dalam pledoi akan kami sampai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Arman kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo, tim kuasa hukum melihat Sambo disebut-sebut sebagai eksekutor terakhir. Ferdy Sambo disebut dua kali menembak ke arah kepala Brigadir J hingga membuatnya tewas.
Karena itu, pihaknya bakal mengajukan pledoi terkait hal itu. Sebab, dasar tuntutan JPU tersebut merupakan asumsi kosong yang telah dibangun sejak dakwaan.
"Dari catatan kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan. Awalnya kami pikir, jaksa akan memperhatikan fakta sidang terkait hal ini, tapi ternyata tuntutan juga seperti masih bersandar di dahan yang lapuk," katanya.
Arman mengatakan, penyebutkan kliennya ikut menembak Brigadir J hanya berdasarkan keterangan satu saksi, yakni Bharada E atau Richard Eliezer. Padahal, bukti-bukti terkait berbagai tuduhan kepada Sambo tidak terbukti dan bertentangan dengan dakwaan jaksa sendiri.
Berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya DNA Ferdy Sambo, begitu juga dengan kesaksian tentang sarung tangan tidak terbukti, sehingga harus dipertanggungjawabkan dasar bukti mana yang dipakai Jaksa dalam membuat kesimpulan itu. Dalam tuntutannya kepada Kuat Ma'ruf, JPU dinilai pilih-pilih terkait hasil poligraf.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan
"Dalam tuntutan kepada terdakwa KM, JPU pakai hasil poligraf yang faktanya prosesnya cacat hukum, tetapi hasil Poligraf RR tidak dipakai terkait FS tidak ikut menembak, di mana hasil tersebut RR disebut jujur. Kami tidak kaget dengan tuduhan tersebut, tapi Ferdy Sambo tidak ikut menembak, tegas sejak awal tidak pernah berubah," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda