Jelang Sidang Tuntutan, Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan

Selasa, 17 Januari 2023 - 10:01 WIB
loading...
Jelang Sidang Tuntutan, Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) pukul 09.15 WIB. FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) pagi. Mantan Kadiv Propam Polri itu hari ini akan menghadapi sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berdasarkan pantauan MPI di lokasi, Ferdy Sambo datang ke PN Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bewarna hijau. Mobil tahanan dikawal dengan mobil rantis jenis Baraccuda.

Mobil tahanan masuk ke halaman parkir PN Jakarta Sekatan sekitar pukul 9.15 WIB. Setibanya, Sambo langsung turun dengan dikawal ketat dari petugas kepolisian dari satuan Brimob.



Dengan tangan terborgol dan kenakan kemeja bewarna hitam dibalut rompi tahanan Kejari khas berwarna merah, Sambo langsung melenggang masuk ke ruang tahahan sementara.

Kedatangan Sambo, bersama dua terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Diketahui, keduanya juga akan menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Minimal Penjara Seumur Hidup

Peristiwa pembunuhan terjadi dilatari klaim Putri telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo.

Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah. Ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)